Masyarakat Desa Gelombang Tuntut Hak Yang Sama

Masyarakat Desa Gelombang Tuntut Hak Yang Sama

Septi: Setelah Mereka Tau, Tidak Ada Lagi Yang Mengaku Miskin

RBO, MANNA - Merasa tidak puas dengan Pemerintah Desa dalam pembagian Bantuan Langsung Tunai(BLT), masyarakat Desa Gelombang menuntut hak yang sama. Seperti 40 Kepala keluarga yang sudah mendapatkan BLT yang terdampak Covid - 19.

Camat Kota Manna, Septi Afrida, S.Sos menjelaskan bahwa dalam penyaluran BLT dana desa ini mempunyai aturan dan kreteria bagi penerima. "Pemerintah tidak boleh mengeluarkan bantuan diluar aturan yang ada. Karena sumua ini sudah diatur oleh Permendes nomor 6 tahun 2020 dan dan permenkeu nomor 40/PMK.07/2020," kata Septi, Jum'at(19/06).

Agar aspirasi yang disampaikan tidak menimbulkan hal yang tidak diinginkan. Pemerintah Desa mengundang Kecamatan Kota Manna, Badan Permusyawatan Desa (BPD), Tim Satgas Gugus Desa, Kapolres Bengkulu Selatan yang yang diwakili Kasat Bimas, AKP. Fauzi , Kapolsek Kota Manna , Babinsa dan Pendamping Desa.

Bukannya Pemerintah Desa tebang pilih, karena pendataan ini sudah sesuai dengan kreteria yang dimusyawarahkan bersama perangkat Desa, Tim relawan, tim gugus covid desa, Kadun, BPD, Babinsa, dan Babinkamtibmas, kalau dari segi administrasi semuanya sudah betul.

"Apa yang dilakukan masyarakat mungkin didorong dengan bebrapa kejadian yang terjadi di desa lain. Setelah kami memberikan pemahaman baik itu Kades, Ketua BPD, Kapolsek, baru mereka mengerti. Bearti bisa disimpulkan bahwa masyarakat ini belum memahami aturan yang berlaku," jelasnya.

Tapi walaupun kerasnya masyarakat Gelombang, tetap tidak boleh memaksakan kehendak, Setelah sejumlah masyarakat menyampaikan aspirasi itu ditanyakan satu persatu bahkan mereka juga tidak ada yang mengaku miskin. "Dari hasil perdebatan yang terjadi ada seorang warga yang mengaku miskin dan kita masukkan dulu kedalam daftar yang berhak menerima. Tapi itupun belum pasti karena masih mau dilakukan pengecekan kelapangan terlebih dahulu bersama tim, bahkan setelah difoto dan dilihat yang menyampaikan aspirasi ini sudah menerima PKH seolah - olah hanya meramaikan suasana," ujar dia.

Sementara itu, Kepala Desa, Farizal menanggapi usulan dari masyarakat bahwa penerima BLT-DD, 40 kepala keluarga (KK) yang telah dirialisasikan semuanya sudah pas dengan Permendes No.6 tahun 2020. "Dalam melakukan pendataan, tidak ada unsur lainnya ataupun pilih kasih. Kalau bisa semua bisa mendapatkan. Tapi pemerintah desa berpegang pada aturan yang berlaku jangan sampai setelah dibagikan diakhirnya nanti berurusan dengan hukum," singkat Farizal. (afa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: