28 KK Desa Batu Kuning Tidak Dapat BLT

28 KK Desa Batu Kuning Tidak Dapat BLT

RBO, MANNA – Dari 180 Kepala Keluarga, 28 KK Desa Batu Kuning tidak mendapatkan Bantuan Langsung Tunai. Karena dari 28 KK tersebut merupakan pensiunan, PNS bahkan perengkat desa karena tidak termasuk dalam katagori yang tercantum dalam peraturan Mentri.

Pjs Kepala Desa Batu Kuning, Donald Ramses Siahaan, SIP menjelaskan berdasarkan data yang sudah ditentukan dengan hasil musyawarah desa khusus sudah dilakukan sebanyak 4 kali dan dilakukan secara terbuka, meskipun demikian tidak ada keputusan yang sempurna akan tetapi inilah keputusan yang terbaik. "Adapun sisa masyarakat yang tidak menerima BLT dari Dana Desa, mereka sudah menerima PKH, BPNT dan BST yang diberikan oleh Pemerintah," kata Donald, Selasa(22/06) di Balai Desa.

BLT ini sudah dilakukan untuk tahap dua, yang dihadiri yang oleh Kadis DPMD BS, Hamdani Sarbaini, S.Sos, Camat Pasar Manna, Mimi Herawati, SPd, BPD, Babinkamtibmas, Babinsa, Perangkat Desa, Pendamping Desa, Para Relawan, tokoh masyarakat dan tokoh agama.

"Adapun untuk BLT tahap pertama, kita langsung membagikannya dengan datang kerumah - rumah. Tapi kali ini Pemerintah Desa mulai membagikannya dengan mengundang masyarakat yang berhak untuk langsung datang ke balai desa dengan tetap mengikuti protokol kesehtan," jelas Donald.

Camat Pasar Manna, Mimi Herawati, S,Pd juga menyampaikan untuk menggunakan bantuan ini untuk keperluan yang proiritas seperti kebutuhan pokok ataupun penambahan modal usaha. "Karena kita tidak tahu kapan pandemi ini akan benar - benar berakhir, apalagi saat ini perekonomian sudah mulai meningkat, karena Bengkulu Selatan sudah mulai menerapkan Normal Baru," jelas dia.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Bengkulu Selatan, Hamdani Sarbaini, S.Sos menjelaskan yang berhak mendapatkan BLT ini harus berdasarkan 14 kreteria yang tercantum dalam peraturan Menteri. "Untuk itu, kita sebagai Pemerintah Desa harus benar - benar selektif dalam melakukan pendataan dengan cara musyawarah agar tidak timbul masalah dikemudian hari," kata Hamdan.

Hamdan juga mengingatkan kepada kepala desa agar tidak melakukan hal - hal yang melawan hukum dengan cara memotong BLT yang akan diserahkan kepada masyarakat dengan alasan apapun. "Semoga masyarakat yang sudah menerima BLT ini bisa terbantu untuk mencukupi kebutuhan sehari - hari, tapi kita tidak boleh juga mengandalkan bantuan ini harus berusaha juga untuk mendapatkan penghasilan yang lain," singkat Hamdan.(afa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: