Covid-19, Ini Buku Panduan untuk Gelar Pesta Pernikahan
RBO, MANNA - Pemerintah Daerah Bengkulu Selatan bersama Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19, secara resmi telah memperbolehkan masyarakat yang akan menggelar pesta pernikahan, tetapi wajib mengikuti buku panduan yang sudah disepakati bersama.
Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi, SE.MM mengutarakan melaui Dinas Pendidkan dan Kebudayaan Bengkulu Selatan dan bekerja sama dengan Badan Musyawarah Adat (BMA) telah menerbitkan buku panduan akad nikah, resepsi pada saat kenormalan baru. "Buku panduan ini secara resmi telah ditandatangani oleh Bupati dan nantinya buku panduan ini akan kami serahkan kepada BMA, Lembaga Adat Desa dan perwakilan Tuau (Ketua) Kerja saat akan melakukan pernikahan," kata Gusnan, di Pendopo rumah dinas, Rabu(01/07).
Ketua BMA, Lembaga Adat dan Tuau Kerjau, Bupati meminta agar bersama-sama mensosialisasikan panduan pesta pernikahan ini kepada masyarakat luas. Agar mereka mengetahui bagaimana tata cara pelaksanaannya.
Dalam buku panduan tersebut sudah jelas isinyanya bagaimana tata cara dan persyaratan yang wajib dipenuhi oleh tuan rumah yang akan menggelar resepsi pernikahan. Diantaranya dengan menyiapkan tempat cuci tangan dan menyusun tempat duduk dengan jarak aman.
Selain itu juga, membatasi jumlah orang yang hadir pada saat proses lamaran maksimal 10 orang, dengan rincian dari pihak nunggu 5 orang, dari pihak yang datang 2 orang, calon pengantin dan orang yang dituakan serta cendikiawan. "Adapun untuk akad nikah, kita instruksikan maksimal 20 orang dan undangan pada resepsi pernikahan maskimal 500 undangan. Pada acara resepsi pernikahan juga tidak diperbolehkan adanya salaman mulai dari penyambut tamu hingga salaman ucapan selamat dengan pengantin," paparnya.
Di masa pandemi Covid-19 ini pula, hiburan organ tunggal hanya diperbolehkan pada siang hari dengan ketentuan penyanyi disiapkan dari pemilik organ tunggal dan tidak ada undangan yang bernyanyi. Tujuannya untuk menghindari penyebaran virus melalui mikropon.
Selanjutnya untuk kegiatan masak-masak hanya dilakukan oleh pihak keluarga dekat dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menyediakan air minum dalam kemasan.
"Selama masa pandemi Covid-19, menjalankan kenormalan baru beberapa kegiatan adat dan hiburan belum diperbolehkan, yakni bimbang adat, hiburan seni dendang, permainan kartu dan domino, serta tari napa dan tari persembahan," kata Gusnan.
Untuk memperjelas maksud dari buku panduan ini Ketua Badan Musyawarah Adat (BMA) Bengkulu Selatan, Armanudin Durhan memastikan bahwa dalam penyusunan buku panduan tersebut tetap mengacu kepada ketentuan-ketentuan adat.
"Untuk diketahui bersama, bahwa buku panduan ini hanya berlaku selama pandemi Covid-19 saja, walaupun kita sudah termasuk zona hijau. Nanti kalau pandemi sudah berakhir silakan kita menggelar pesta pernikahan dan kegiatan lainnya seperti sebelum-sebelumnya," singkat Armanudin.(afa)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: