Pemdes Tanjung Raman Sosialisasi Perdes Hewan Ternak

Pemdes Tanjung Raman Sosialisasi Perdes Hewan Ternak

RBO, MANNA - Menidaklanjuti surat dari Desa Tanjung Raman tentang permohonan klarifikasi peraturan desa, untuk kepentingan umum Desa Tanjung Raman melakukan sosialisasi Peraturan Desa(Perdes) Nomor 3 tahun 2019 tentang penertiban dan pemeliharaan hewan ternak.

Pjs Kepala Desa Tanjung Raman, Richi Lenuswan Putra,SE menjelaskan adanya peraturan ini, jangan sampai ada lagi hewan ternak berkeliaran. Sehingga merusak perkarangan ataupun sawah masyarakat. "Kami Pemerintah Desa mengundang nara sumber Kabag Hukum Pemerintah Daerah, Satpol PP Damkar untuk memberikan pengertian kepada masyarakat agar memahami peraturan tersebut," kata Richi, Jumat(03/07).

Untuk itu Pemerintah Desa menghadirkan masyarakat yang mempunyai hewan ternak dan petani untuk musyawarah mufakat. Karena semuanya belum menemukan solusi terbaik maka hal ini akan dibahas kembali dengan diperkuat dengan Peraturan Desa secara detail.

"Nantinya ada tahap sosialisasi, agar terhindar dari perselisihan antar warga yang mempunyai hewan ternak dan petani," jelas dia.

Saat ini, mulailah untuk berpikir bahwa nilai ekonomi yang berada dihewan ternak seperti sapi itu sangat tinggi, satu ekor itu bisa mencapai puluhan juta yang tergolong paling bagus. "Jadi jangan pernah disia - siakan nilai ekonomi tersebut," tutup Richi.(afa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: