Setiap Anggota PPDP Bengkulu Selatan Wajib Lakukan Tes Kesehatan

Setiap Anggota PPDP Bengkulu Selatan Wajib Lakukan Tes Kesehatan

  RBO >>> MANNA >>>  Sebanyak 390 orang setiap anggota Petugas Pemutakhiran Data Pemili (PPDP) Bengkulu Selatan wajib melakukan tes kesehatan disetiap puskesmas masing- masing yang ada di kecamatan.  Ketua KPU Bengkulu Selatan, Alpin Samsen,S.Pt menjelaskan, semua anggota PPDP sudah melakukan tes kesehatan pada pukul 09.00 WIB secara serentak kemarin. "Maka dari itu, kami dari KPU Bengkulu Selatan mengambil opsi surat keterangan untuk petugas bebas influenza tersebut dan sudah dilakukan dimasing - masing puskesmas secara gratis," jelas Alpin ketika dihubungi RADAR BENGKULU Jumat(10/07) melalui telepon. KPU Bengkulu Selatan, lanjutnya, sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid - 19 bahwa untuk alat rapid tes saat ini tidak mencukupi lagi untuk jumlah yang banyak. Menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Penggantian Undang - Undang(Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang - Undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang - undang Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan walikota menjadi Undang - undang dan Nota Kesepahaman antara KPU dan Kementerian Kesehatan RI Nomor 3/PR.07/NK/01/KPU/II/2020 dan Nomor : HK.03.01/MENKES/124/2020 tanggal 19 Februari 2020. Tentang dukungan pemeriksaan kesehatan bagi anggota sekretariat panitia pemilihan Kecamatan, Anggota dan Sekretariat anggota pemungutan suara kelompok penyelenggara pemungutan suara, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih/ Panitia Pendaftaran Pemilih, dan Petugas Ketertiban Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum. "Tes kesehatan dilakukan agar petugas PPDP bebas dari influenza ataupun tidak terjangkit Covid - 19 dan jangan sampai petugas kita ada yang terpapar Covid-19 selama membantu proses tahapan Pilkada," tutup Alpin.(afa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: