71 KK Warga Desa Tanjung Besar Terima BLT

71 KK Warga Desa Tanjung Besar Terima BLT

RBO, MANNA - Untuk meringankan beban masyarakat, Desa Tanjung Besar membagikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada 71 Kepala Keluarga(KK) untuk tahap tiga untuk bulan Juni. Pj Kepala Desa Tanjung Besar, Tiwirdi, SE mengatakan pembagian tahap tiga ini yang terkahir pada tahap pertama tiga bulan yaitu bulan April, Mei dan Juni. "Semuanya sudah kita bagikan sesuai peraturan menteri dengan jumlah Rp 600.000 per KK selama tiga bulan dengan total Rp 1.800.000; tanpa ada potongan sama sekali," ujar Tiwirdi di ruang kerjanya, Senin(13/07).

Pada penentuan ke 71 KK ini penerima ini, pemerintah melakukan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima BLT sesuai dengan kreteria yang ditentukan oleh pemerintah.

Pembagian BLT tahap pertama ada 70 KK. Karena ada satu yang belum terdata, sehingga dilakukan musyarawarah dan meminta pendapat kepada pihak DPMD, ada satu KK akhirnya disepakati dan layak menerima karena terdampak Covid - 19. "Adanya BLT ini, kita berharap bisa memulihkan kembali perekomonian warga dan penambahan modal usaha," harapnya.

Untuk BLT tahap kedua bulan Juli, Agustus dan September masih menunggu Perbup.

"Kalau nantinya Perbub yang mengatur pembagian BLT sudah keluar, kami juga akan melihat apakah dana yang ada masih cukup untuk jumlah sebanyak 71 KK karena saat ini Bengkulu Selatan sudah termasuk zona hijau dan kegiatan perekonomian sudah mulai berjalan," jelas Tiwirdi.

Sementara itu, Kepala Kecamatan Manna, Turman ,SE mengatakan BLT ini untuk digunakan sebaik mungkin demi keperluan yang menjadi prioritas. "Kami berharap semuanya berjalan lancar," ungkap Turman.

Disisi lain, Penerima BLT, Eko Saputra mengucapkan terima kasih atas bantuan pemerintah bagi masyarakat yang terdampak Covid - 19.

"Adanya BLT ini sangat membantu kami selama pandemi ini, masyarakat banyak yang miskin dan mata pencahariaannya hilang terbantukan, terima kasih kepada pemerintah yang sudah berlaku adil," tutup Eko. (afa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: