Pesta Boleh Asal Ikuti Protokol Kesehatan

Pesta Boleh Asal Ikuti Protokol Kesehatan

RBO, ARGA MAKMUR - Kendati Maklumat Kapolri tentang larangan mengumpulkan orang dengan jumlah banyak, seperti pesta pernikahan, khitanan, dan sejenisnya telah di cabut, namun masyarakat masih banyak belum mengetahui terkait mekanisme aturan penyelengaraan yang telah di atur pemerintah itu. Walau saat ini masyarakat di Bengkulu Utara telah di perbolehkan untuk melaksanakan resepsi pernikahan, sesuai dengan keputusan bupati yang tertuang dalam surat edaran Bupati nomor 443.2/2578/Dinkes/VII/2020.

Masyarakat wajib mengikuti aturan yang telah di tetapkan dalam surat edaran tersebut. Selain lokasi pesta harus di semprot disinfektan, masyarakat harus mengunakan masker, baik tamu undangan dan panitia pesta itu sendiri.

Kapolsek Ketahun, Iptu. Teguh Ari Aji S.Ik kepada radarbengkuluonline.com, mengatakan, saat ini izin keramian telah bisa di keluarkan pihak nya. Namun semua itu harus mengikuti aturan yang telah di tetapkan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara. Masyarakat yang ingin menyelengarakan resepsi pernikahan, harus melaporkan kegiatan itu kepada Ketua Gugus Covid19 Kecamatan, paling lambat 7 hari sebelum hari pelaksanaan. Selain itu, masyarakat diminta selalu mengikuti protokol kesehatan. "Saat ini Polsek telah bisa ngeluarkan izin keramian. Namun yang terkait harus mengikuti prosedur yang telah di tetapkan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara," singkat Kapolsek. (bri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: