Bupati Gusnan Kukuhkan Forum BPD Kecamatan Manna

Bupati Gusnan Kukuhkan Forum BPD Kecamatan Manna

Janjikan Kenaikan Honor Agar Anggota BPD Sejahtera

RBO, MANNA - Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi,SE.MM mengukuhkan Forum Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dalam pengukuhan tersebut juga disampaikan mengenai tugas dan fungsi anggota Badan Permusyawaratan Desa Kecamatan Manna demi untuk menunjang kemajuan desa. "Nantinya, BPD bisa melakukan fungsinya di bidang pengawasan dan anggaran dana desa. Saya akan meninjau kembali tentang Perbup mengenai honor, kenaikan honor agar para anggota BPD ini sejahtera," kata Gusnan, di Aula Kecamatan Manna, Kamis(16/07).

Diharapkan semua BPD nantinya mampu memahami semua tugas dan fungsinya sebagai penampung aspirasi rakyat. "Karena sampai sekarang, BPD ini seolah - olah tidak dianggap. Sebab pada waktu penganggaran tidak pernah dilibatkan," kata dia.

Kepala Kecamatan Manna, Turman, SE mengungkapkan setelah adanya Forum BPD ini, akan ada kesinergian antara BPD dan Pemerintah Desa dan diharapkan akan berjalan dengan baik. "Apa yang menjadi program pemerintah desa, BPD mendukungnya, karena untuk kebaikan bersama membangun desa. Untuk menyampaikan aspirasi melalui forum ini juga bisa dilakukan, mereka juga bisa menyampaikan langsung kepada Pemerintah Daerah apa yang diinginkan," kata Turman.

Bila ada perubahan Perbup dan pengukuhan BPD ini diharapakan semua BPD yang ada disetiap desa, bisa bekerjasama dengan profesional dan jangan bekerja sendiri -sendiri antar BPD dan Pemerintah Desa.

Sementara itu, Ketua Forum BPD Kecamatan Manna, Repian Martoni mengungkapkan terbentuknya forum ini akan mempersatukan seluruh BPD yang ada di Kecamatan Manna. "Dengan forum ini, kita bisa saling berbagi dan memberikan sumbangsi dalam hal informasi untu kemajuan desa, baik masalah aturan, ataupun apa yang harus dilakukan BPD yang menjadi wadah masyarakat menyampaikan aspirasinya," kata Repian.

Forum BPD berharap kepada Bupati Gusnan, agar ada kesamaan tunjangan yang diberikan. Baik untuk BPD maupun Kepala Desa. Sedangkan untuk Surat Keputusan (SK)nyapun BPD berasal dari Bupati mengapa ini dibedakan. "Antara BPD dan Kepala Desa semuanya sama - sama dipilih oleh rakyat, walaupun tidak sama dengan Kepala Desa, paling tidak, tidak terlalu jauh berbeda, itu sudah cukup," tutup dia. (afa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: