RDK Bersama Jurnalis, Bawaslu Bengkulu Sosialisasi Pengawasan Pilkada Serentak
RBO, BENGKULU – Pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020, Bawaslu Provinsi Bengkulu terus melakukan kegiatan pengawasan, meskipun jadwal tahapan Pilkada sempat dihentikan sementara akibat wabah pandemi Covid-19.
“Kami terus melakukan pengawasan sejak awal tahapan Pilkada serentak dimulai akhir tahun 2019 lalu. Dan meskipun tahapan sempat dihentikan sementara akibat wabah pandemic covid-19, tapi kami tetap melakukan fungsi pengawasan kita tidak berhenti. Seperti mengawasi penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) oleh kepala daerah,” kata Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Bengkulu, Dodi Herwansyah S.Pd, MM, saat kegiatan Rapat Dalam Kantor (RDK) Sosialisasi kesiapan jajaran Bawaslu dalam melakukan pengawasan Pilkada serentak di Provinsi Bengkulu, Selasa (21/7).
Selain itu, lanjutnya, ditengah wabah pandemic Covid-19 saat ini, pihaknya juga terus mempedomani pengawasan sesuai dengan PKPU nomor 05 serta perubahan PKPU nomor 06 tahun 2020 dengan menerapkan protocol kesehatan Covid-19 yang seperti diamanahkan pemerintah.
“Saat ini kita ada dua tahap Pilkada yang diawasi. Yaitu tahap verifikasi faktual untuk empat kabupaten yang ada calon perseorangannya. Yaitu Kabupaten Bengkulu Selatan, Kepahiang, Lebong dan Rejang Lebong. Serta tahap Coklit data pemilih yang dilakukan oleh PPDP,” jelasnya.
Untuk itu, dalam melaksanakan tugas pengawasan, pihaknya lanjut Dodi mengutamakan keselamatan petugas dengan tetap mematuhi protocol kesehatan Covid-19 setiap turun kelapangan.
“Kita menggunakan masker. Menyiapkan hand sanitizer, menggunakan face shield dan menjaga jarak saat turun kelapangan. Apalagi seperti untuk kegiatan Coklit serta verifikasi faktual dukungan ini semuanya kita pastikan terus menerapkan protocol kesehatan Covid-19 secara ketat. Sejauh ini, sampai pengawas tingkat desa/kelurahan, kita belum ada petugas yang terpapar Covid-19 dan semoga saja, jika semuanya terus memberlakukan protocol Covid-19 dengan benar, maka tugas pengawasan yang kita lakukan dapat berjalan dengan baik meski ditengah wabah pandemic saat ini,” jelas Dodi.
Warning ASN
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu memberikan warning keras untuk para Aparatur Sipil Negara atau ASN yang melakukan praktek politik praktis menjelang Pilkada serentak 9 Desember 2020 mendatang.
Koordinator divisi pelanggaran Bawaslu Bengkulu Halid Saifullah SH MH menyatakan, saat ini sudah terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh para ASN baik secara langsung berupa pelanggaran yang bersumber dari laporan masyarakat maupun temuan petugas lapangan Bawaslu.
“Sudah ada yang diproses secara pidana bahkan menjadi tersangka di salah satu kabupaten, ” ungkap Halid di sekretariat sentra Gakumdu Bengkulu Selasa 21 Juli 2020.
Pelanggaran terjadi tidak hanya dukungan bagi Pasangan bakal calon yang bertarung di Pilkada secara administrasi. Pelnggaran paling banyak yang dilaporkan bahkan melalui Media Sosial yang lebih tajam dan memantik perdebatan sengit.
Bawaslu dalam melakukan tindakan hukum terhadap ASN yang diduga melanggar UU KASN itu diproses dan diambil tindakan hukum sesuai dengab kewenangan yang dimiliki Bawaslu.
“Eksekusinya tetap dilakukan komisi ASN dan stake holders yang terkait langsung, ” kata Halid Saifullah.
RDK Bersama Jurnalis
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu mengumpulkan para jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Pemantau Pemilu (AJPP) pada Selasa 21 Juli 2020.
Pertemuan bertajuk Rapat Dalam Kantor atau RDK itu dihadiri 17 jurnalis dari berbagai platform media baik itu televisi, koran dan media dalam jaringan (online).
Kepala Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Bengkulu, Ediansyah Hasan SH MH mengatakan, point utama RDK yang digelar di Hotel Madeline itu terkait kesiapan jajaran Bawaslu dalam melakukan pengawasan pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta pemilihan bupati dan wakil bupati se Provinsi Bengkulu.
“Kita ingin memastikan dukungan kawan-kawan media dalam pengawasan pilkada serentak bersama kami, ” ujar Ediansyah.
Ketua AJPP Bengkulu H Christopher menyatakan, sebagai pilar keempat demokrasi, Pers wajib dan bertanggung jawab untuk Pemilu yang jujur dan adil.
“Pengawasan ini sebenarnya tanggung jawab seluruh elemen masyarakat, Pers mengambil posisi di depan, ” tegas Christopher.
Kepala divisi hubungan antar lembaga Bawaslu Bengkulu Fatimah Siregar mengatakan, digelarnya RDK ini untuk menyapa kembali para jurnalis sebagai mitra Bawaslu.
“Saat ini sedang dilakukan proses Coklit oleh para petugas KPU, Artinya proses pengawasan sudah harus diperketat, ” kata Fatimah. (idn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: