Terkait SP, Kades Datangi Ombudsman

Terkait SP, Kades Datangi Ombudsman

RBO, BENTENG - Merasa tak seharusnya mendapatkan Surat Peringatan (SP) dari Camat Merigi Kelindang, Kepala Desa Lubuk Unen II Wirahadi,S.Sos melalui kuasa hukumnya Hartanto,SH berencana akan melaporkan Camat Merigi Kelindang ke Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu. Hal ini lantaran SP tersebut dirasa maladministrasi.

"Bahwasannya terkait keluarnya perangkat desa yang enam orang ini tidak melalui prosedur, yakni tidak melalui prosedur seleksi dan mendapatkan rekomendasi Camat, makanya cacat hukum," tegas Hartanto, kemarin (22/7).

Akibatnya, lanjut dia, secara wewenang kliennya yakni Kepala Desa Lubuk Unen II mempunyai wewenang untuk mencabut SK karena cacat hukum dan itu sah secara hukum.

"Karena UU nomor 30 sudah membenarkan hal ini," jelasnya.

Diterangkan, setelah mencabut SK enam perangkat desa tersebut, kliennya mendapat SP I dari Camat Merigi Kelindang.

"Setelah mendapat ini, kami klarifikasi kepala BPD, karena secara tertulis BPD belum mengeluarkan surat tertulis, tapi mengapa Camat mengeluarkan ini , ini akan kami tindaklanjuti," jelasnya.

Menurutnya, ada dugaan main hakim sendiri dan penyalahgunaan wewenang terkait dibuatnya SP I oleh Camat, karena menurutnya SP I seharusnya dibuat oleh Pemkab Benteng.

"Sedangkan Camat ini kepanjangan tangan Bupati untuk pemerintahan desa, kalau untuk SP seharusnya ia mengikuti dari Pemda tidak dibuat Camat inilah cacat prosedur , makanya kami akan melaporkan ini ke Ombudsman," tegasnya.

"Kami mengeluarkan surat keberatan atas SP I ini, karena keliru, terus secara substansi SP I ini substansinya pemberhentian tapi kami tidak melakukan pemberhentian tapi pencabutan SK," tegasnya.

Sekadar informasi, sebelumnya enam orang perangkat desa Lubuk Unen II yang merasa diberhentikan sepihak oleh Kepala Desa melapor ke Camat Merigi Kelindang sehingga Camat mengeluarkan SP I kepada Kades Lubuk Unen II.

Sementara itu, Kades Lubuk Unen Wirahadi mengatakan menyerahkan permasalahan maladministrasi ini kepada kuasa hukumnya. (ags)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: