Siswa Belajar Daring Tidak Wajib Pakai Seragam Sekolah

Siswa Belajar Daring  Tidak Wajib Pakai Seragam Sekolah

RBO >>>  BENGKULU >>>  Pengawas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bengkulu, Jhon Hendri, MM mengimbau pada orangtua di rumah, untuk proses belajar mengajar melalui sistem daring (online) menggunakan aplikasi zoom meeting dan lain-lain, siswa tidak diwajibkan memakai pakaian seragam sekolah lengkap.

"Memang tidak diwajibkan siswa mengikuti proses belajar daring memakai seragam sekolah di rumah. Tapi, pantauan kami memang banyak siswa yang seperti itu. Yang jelas, tidak diwajibkan," ujar Jhon Hendri pada radarbengkuluonline.com keamrin.

Apalagi, membeli baju seragam sekolah baru pun juga tidak diwajibkan. Sebab, pihaknya belum mengetahui kondisi pandemi Covid-19 selama 6 bulan kedepan. "Seluruh Kepala Sekolah (Kepsek), untuk mengkoordinir membeli baju seragam, khususnya siswa baru tahun ajaran 2020-202. Silakan belajar daring pakai baju apa saja, asalkan berpakaian sopan dan santun," terangnya.

Maka dari itu, dia juga mengimbau mewakili pihak Dikbud Kota, sekolah jangan memberatkan siswa, belajar daring harus menggunakan pakaian seragam sekolah.

"Dimasa Covid-19 ini, jangan mempersulit orangtua. Belum lagi membeli kuota internet belajar daring. Jadi, banyak keringanan yang memang harus dipahami bersama ditengah pandemi Covid-19 yang belum juga berakhir," tutupnya. (ach)

Lulusan Siswa Covid-19, di Ijazah Tidak Ada Nomor Peserta Ujian

RBI, BENGKULU - Ketua Pelaksaan UN SD/SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota, Huteman Mulyadi, M.Si mengatakan, terkait pembagian blanko ijazah siswa SD/SMP se-Kota Bengkulu yang mengikuti ujian tahun ajaran 2019-2020, memiliki perbedaan signifikan dari blanko ijazah beberapa tahun terakhir.

"Untuk ijazah SD yang kami terima, termasuk cadangan sebanyak 6629 blanko ijazah, sedangkan ijazah SMP 5669. Terdiri dari dari 2 bentuk kurikulum K13 danty KTSP 2006. Alhamdulillah, hari ini (rabu-red) pembagian ijazah SMP berjalan dengan lancar, dengan mengikuti standar protokol kesehatan Covid-19," ujar Huteman pada RADAR BENGKULU kemarin.

Setelah dibagikan blanko ijazah itu, pihak sekolah akan menulis nama-nama siswa yang lulus tersebut. Untuk diketahui, penetapan tanggal kelulusan di ijazah, untuk SD tanggal 15 Juni 2020, SMP tanggal 5 Juni 2020. "Memang ada perbedaan blanko ijazah kali ini, dengan blanko ijazah ditahun-tahun sebelumnya. Untuk tahun ini, di ijazah tidak ada tertulis nomor peserta ujian, setelah itu, pemusnahan ijazah yang rusak akibat kesalahan dalam penulisan dan lain-lain, akan dimusnahkan di sekolah masing-masing, disaksikan langsung oleh pihak berwajib, kepolisian dan perwakilan Dikbud Kota," tutupnya. (ach)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: