Kasus Pidana Pemilu, Paslon di RL Jadi Tsk

Kasus Pidana Pemilu, Paslon di RL Jadi Tsk

RBO, BENGKULU - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu Halid Saifullah SH, MH mengungkapkan, penetapan tersangka pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong dari jalur perseorangan, Syamsul Efendi dan Hendra Wahyudiansyah alias SAHE oleh kepolisian merupakan kasus pertama di Indonesia dalam perhelatan Pilkada 9 Desember mendatang. Penetapan tersangka pasangan bakal calon yang maju melalui jalur perseorangan tersebut atas adanya laporan masyarakat temuan mengenai dugaan pencatutan nama dukungan untuk calon perseorangan dalam Pilkada serentak di Kabupaten Rejang Lebong tahun 2020. "Jadi kasus yang di Rejang Lebong itu merupakan kasus yang sudah masuk tahap penyidikan dan sudah ditetapkan tersangkanya dan itu pertama di Indonesia dalam perhelatan Pilkada 2020," ungkap Halid, kemarin (23/7). Ia menjelaskan, pemeriksaan kasus yang kini naik ketingkat penyidikan tersebut merupakan yang kedua kalinya setelah pemeriksaan dengan kasus yang sama sebelumnya dihentikan pada tahap kedua. Diakuinya, pemeriksaan pertama yang dihentikan tersebut karena masih terdapat perbedaan penafsiran pemenuhan unsur pidana karena pasal yang disangkakan yakni pasal 185 A Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota.

Pemeriksaan pertama yang dihentikan itu saat tahapan verifikasi administrasi di KPU Rejang Lebong terhadap pasangan bakal calon yang maju melalui jalur perseorangan.

Sedangkan pemeriksaan tahap kedua yang perkaranya saat ini naik ketahap penyidikan yaitu pada tahapan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan.

"Kasus ini pertama dilaporkan ke kepolisian, kemudian oleh kepolisian didorong ke Gakkumdu dan setelah diskusi panjang akhirnya digunakan pasal 184 juncto pasal 81 dengan pendekatan pada syarat-syarat pencalonan dan ini akhirnya naik ke penyidikan," paparnya.

Halid mengaku pihaknya menghormati upaya hukum praperadilan yang diajukan pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong Syamsul Efendi dan Hendra Wahyudiansyah ke pengadilan negeri setempat.

Ia menilai langkah yang ditempuh bakal calon tersebut merupakan langkah konstitusional yang diberikan oleh undang-undang.(idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: