Gusnan: Jangan Rusak Masa Depan Karena Narkoba

Gusnan: Jangan Rusak Masa Depan Karena Narkoba

Ali: Setiap OPD hingga Pemdes Wajib Anggarkan Pencegahan Narkoba

RBO, MANNA - Pemerintah Daerah Bengkulu Selatan akan membuat Peraturan Daerah (Perda)tentang Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba(P4GN) pada 2021 nanti.

Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi, SE,MM mengungkapkan bahwa generasi penerus itu harus orang - orang yang sukses dan mempunyai kemampuan untuk meraihnya. "Apa hubungannya penerus yang sukses dan narkoba, karena narkoba mampu merubah karakter kita dari yang baik menjadi rusak dari yang mempunyai tanggung jawab, disiplin yang tingi, jujur dan sebagainya semuanya itu akan sirna karena narkoba,"kata Gusnan di salah satu hotel di Bengkulu Selatan, Kamis(23/07).

Sudah banyak contoh yang bisa dilihat. Bahkan dari orang yang sukses langsung turun draktis karena narkoba. Begitu cepatnya narkoba merubah karakter seseorang untuk itu jauhilah narkoba tersebut. Untuk menghindari narkoba bisa dengan nenanamkan rasa cinta yang tinggi baik itu kepda diri sendiri, keluarga dan orang lain. Kalau itu saja tidak mampu karirpun akan hancur yang berujung penyesalan dan jeruji besi. "Ingin mencapai kesuksesan jangan pernah kita diatur oleh benda mati maka niat juga merupakan kunci dalam perubahan dalam diri. Saya tegaskan kedepannya seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Pemerintah Desa se Bengkulu Selatan agar menganggarkan kegiatan (P4GN)," kata dia.

Hal ini juga akan dijadikan program proiritas baik itu disetiap Instansi, Kecamatan, bahkan sampai keperintah desa. Agar kedepannya masyarakat Bengkulu Selatan terbebas dari narkoba.

Kepala BNN Kabupaten Bengkulu Selatan, AKBP. Ali, SE berdasarkan revalensi penyalahan narkotika itu banyak didominan dari para pekerja, baru pelajar dan baru didalam keluarga. "Kita akan melakukan terus sosialisasi mulai dari tingkat TK dan kita imunisasi dan kenalkan narkoba agar generasi tidak menggunakannya dan menyadari apa yang menjadi bahaya bagi pengguna pada saat mereka besar nanti," kata Ali.

Berdasarkan ring Provinsi Bengkulu pengguna narkoba mencapai 1,3 persen seluruh di Provinsi sekitar 19 ribuan terkhusus di Bengkulu Selatan hampir 1,3 persen dari jumlah penduduk yang ada berdasarkan penelitian sampai Desember 2019.

BNN berharap kedepannya Pemerintah Daerah dan masyarakat berperan serta dalam pencegahan penggunaan narkoba, kalau terbentuknya kerja sama mudahan - mudahan itu akan terlaksana kalau mengandalkan BNN saja tidak akan bisa. Masih membutuh peran dari berbagai pihak. BNN pertanggal 8 Juli yang lalu sudah melakukan Vicon dihadiri oleh Kepala Bappeda dan Kepala Kesbangpol seluruh Indonesia dalam sosialisasi Inpres no 2 tahun 2020 berlaku samapi 2024 memuat tentang penyalahgunaan narkoba.

"Dalam Inpres tersebut juga dijelaskan tentang rencana aksi pencegahan dan pemberantasan narkoba, pada dasarnya Inpres itu dibagi empat, bahwa Pemerintah Daerah wajib melaksanakan Sosilaisasi, Regulasi, Tes urin dan terkhir pembentukan Satgas. Setiap OPD maupun desa wajib juga mengangarkan untuk pencegahan narkoba," tutup Ali.(afa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: