Wajib Tahu, Taspen Proteksi Jaminan Sosial Terhadap Honorer

Wajib Tahu, Taspen Proteksi Jaminan Sosial Terhadap Honorer

RBO, BENGKULU - PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) Cabang Bengkulu saat ini memberikan kemudahan bagi para Non ASN dan Honorer dilingkup Pemerintah Daerah maupun, Kementerian, Instansi dan Badan. Dua program jaminan sosial tersebut diantaranya JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian). Berdasarkan PP No 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, PP No 66 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015, dan PP No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, dimana untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pejabat Negara, PPPK, dan bahkan Honorer dikelola oleh Taspen.

Branch Manager Taspen Cabang Bengkulu, Fanny Yudha mengatakan. Taspen selain memberikan jaminan sosial terhadap para ASN, saat ini juga memberikan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian terhadap tenaga honorer atau non ASN yang ada dilingkup Pemerintahan.

"Kalau untuk pegawai swasta memang sudah ada yang menjamin diluar PT Taspen (Persero). Untuk khusus ASN maupun tenaga honorer atau Non ASN itu dari Taspen sesuai dengan amanah PP 70 tahun 2015. Untuk pembayaran iuran perserta JKK sebesar 0,24 persen, sedangkan JKM sebesar 0,72 persen sehingga secara total iuran dari pemberi kerja harus dibayar sebesar 0,96 persen dari gaji pokok peserta atau penghasilan peserta," ujarnya.

Fanny menerangkan, misal gaji peserta sebesar Rp 5 juta dikali 0,96 persen dengan gaji peserta, maka harus bayar Iuran sebesar Rp 48 ribu perbulan. Kemudian kalau untuk penghasilan peserta atau sama dengan gaji golongan terendah I/a, misalnya Rp 1,5 juta maka iuran dibayar sebesar Rp 14.000 perbulan. Walaupun iuran nya dibayar rendah tapi manfaatnya sangat besar ketika terjadi kecelakaan kerja. Untuk santunan kematiannya 60 persen dikali 80 kali gaji pokok atau penghasilan peserta, uang duka wafat 6 kali gaji pokok atau penghasilan peserta. Mendapatkan uang pemakaman Rp 10 juta kemudian mendapatkan uang beasiswa untuk dua orang anak atau ahli waris sebesar mulai Rp 15 juta sampai dengan Rp 45 juta.

"Seperti kemarin kita memberikan santunan JKK kepada pegawai BPS Provinsi Bengkulu yakni Almarhum Ir Zulfikar. Beliau pada saat bekerja meninggal akibat serangan jantung. Sehingga kita secepatnya memproses klaim dan menyerahkan santunan kematian total sebesar Rp 313 juta yang langsung diterima oleh ahli waris atau istri peserta. Sehingga peserta otomatis sudah dilindungi oleh JKK dan JKM, kita komitmen memberikan perlindungan berupa perawatan, santunan dan tunjangan. Dan untuk perawatan berapa pun biayanya dan berapapun lamanya waktu perawatan pokoknya sampai peserta sembuh tentunya dengan Rumah Sakit Daerah yang sudah bekerjasama," lanjutnya.

Untuk kepesertaan bagi Non ASN Pemerintahan atau Honorer harus didaftarkan dahulu ke Taspen. Setelah itu otomatis pihaknya langsung memberikan perlindungan sosial. Meskipun ada kejadian, peserta baru 1 bulan menggiur, langsung dibayarkan. Fanny mengharapkan dengan adanya Program ini, Pemerintah maupun instansi lainnya dapat mendorong agar seluruh Pegawai Non ASN, seperti Honorer, PTT atau sebutan lainya dapat segera didaftarkan kepesertaannya ke Taspen. Hal ini tertuang melalui amanah PP 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK menyebutkan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan bagi PPPK berupa Jaminan Hari Tua, Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Bantuan Hukum.

"Sesuai dengan moto kami memberikan Layanan Yang Terbaik, maka berharap agar seluruh Non ASN ataupun Honorer di Pemerintah Daerah atau instansi vertikal yang ada di Bengkulu, dapat mendaftarkan kepesertaan nya, agar mereka mendapatkan hak program JKK maupun JKM yang diselenggarakan oleh Taspen," imbuhnya. (Ronal)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: