Soal Tabat, Okti : Pejabat Tahan Diri Berkomentar yang Menimbulkan Provokasi

Soal Tabat, Okti : Pejabat Tahan Diri Berkomentar yang Menimbulkan Provokasi

RBO, SELUMA - Memasuki tahun politik, polemik sengketa tapal batas antara Kabupaten Seluma dengan Bengkulu Selatan (BS) kembali meruncing. Hal ini setelah terbitnya Permendagri nomor 9 tahun 2020 tentang tapal batas antara dua kabupaten tersebut. Akibat munculnya Permendagri itu, setidaknya sekitar 1.400 hektar lokasi milik Kabupaten Seluma diklaim milik kabupaten tetangga.

Total dari luas lokasi itu tersebar di 7 desa di Kecamatan Semidang Alas Maras, yakni Desa Serian Bandung, Muara Maras, Talang Alai, Jembat Akar, Talang Kemang, Gunung Kembang dan Desa Suban. Menyikapi hal itu, anggota DPRD Seluma Okti Fitriani S,Pd MM meminta semua pihak untuk tidak mempolitisir dan berharap pejabat Kabupaten Seluma untuk menahan diri dengan tidak berkomentar yang mengakibatkan provokasi.Persoalan tapal batas itu ditetapkan memang menjadi kewenangan Mendagri. Soal UU nomor 3 belum mengatur detail tabat.

"Putusan Mahkamah Konstitusi juga tidak mengatur detail tabat hanya menolak gugatan Bengkulu Selatan terkait dengan permintaan perluasan wilayah," ujar Okti Fitriani yang juga ketua Partai Gerindra kabupaten Seluma ini, Selasa (28/7).

Selanjutnya, tambah Okti ketetapan nomor 9 tahun 2020 bukanlah harga mati berdasarkan ketentuan Permendagri nomor 141 tahun 2017 pemerintah kabupaten bisa melakukan upaya untuk menyurati gubernur dan kementerian dalam negeri atas keberatan soal tabat. Selain itu, soal tabat sesuai dengan Permendagri nomor 9 tahun 2020, tidak hanya wilayah Kabupaten Seluma yang berkurang akan tetapi wilayah Bengkulu Selatan seluas 700 hektar juga masuk Kabupaten Seluma.

"Nah jika ada perubahan maka pemkab bisa ajukan usul dan keberatan kembali," kata Okti.

Dibagian lain, buntut munculnya polemik sengketa tapal batas  juga menimbulkan keprihatinan masyarakat di kabupaten Seluma. Selasa (28/7) siang ketua Ikatan Mahasiswa dan Pemuda Alas Maras (IMPAS), Septo Adinara SE,mendatangi Kantor Bupati Seluma guna menyampaikan kekecewaannya atas hilangnya  sebagian wilayah Kabupaten Seluma. Upaya dirinya untuk menemui dan berdialog dengan Bupati Seluma H. Bundra jaya SH,MH gagal lantaran bupati sedang tidak ada di tempat.

" Kami sangat kecewa dengan adanya  masalah ini. Kami meminta agar bupati bertanggung jawab atas hilangnya aset kabupaten Seluma" pinta Septo Adinara SE. (One)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: