105 Tahanan Bengkulu Selatan Diusulkan Dapat Remisi

105 Tahanan Bengkulu Selatan Diusulkan Dapat Remisi

RBO >>>  MANNA >>>  Rumah Tahanan (Rutan) Bengkulu Selatan mengusulkan 105 tahanan untuk mendapatkan remisi pada 17 Agustus 2020 nanti. Mereka yang diusulkan itu sudah memenuhi persyaratan yang ada. Kepala Rutan Bengkulu Selatan, Sri Harmowo Sulisarso, BcIP,. SH melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan, Andi Ridwan,SH menjelaskan bahwa dari usulan tersebut pihak Rutan belum menerima keputusan dari pusat. "Untuk usulan tahanan yang mendapatkan remisi sebanyak enam bulan ada 10 orang dan semuanya termasuk pidana umum. Untuk pidana khusus maupun Tipikor, bahkan untuk kasus narkoba kita tidak ada diusulkan untuk mendapatkan remisi ," jelas Andi saat dihubungi radarbengkuluonline.com di ruangan Karutan Selasa(4/8). Untuk mendapatkan remisi tersebut, lanjutnya, tahanan harus berkelakuan baik. Dan juga, tidak pernah melanggar tata tertib. Dalam satu tahun, ada dua remisi yang diberikan. Yaitu remisi keagamaan(pidana khusus), remisi 17 (remisi umum). Kalau remisi khusus, harus menjalani masa tahanan selama enam bulan setelah ditetapkan sebagai terpidana. "Adapun ketentuan remisi untuk pidana khusus, mereka hanya menerima remisi 15 hari baru satu bulan dan maksimal dua bulan. Kalau mendapatkan remisi umum, maksimal enam bulan, itu termasuk pidana umum," pungkas Andi.(afa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: