Pemerintah Didorong Hapus Kewajiban Rapid Test di Bandara

Pemerintah Didorong Hapus Kewajiban Rapid Test di Bandara

Herwan: Jangan Dululah Dihapuskan

RBO >>>  BENGKULU >>>  Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan berencana menghapus aturan kewajiban rapid test kepada penumpang yang ingin bepergian menggunakan moda transportasi angkutan udara. Rencana penghapusan aturan tersebut mendapatkan respon positif dari Asosiasi Perusahaan Perjalanan Indonesia (ASITA) Bengkulu.

Ketua Asosiasi Perusahaan Perjalanan Indonesia (ASITA) Bengkulu, Ahmad Zairi mendukung rencana Kementerian Perhubungan yang akan menghilangkan rapid tes sebagai syarat penumpang melakukan penerbangan. Lebih lagi, persyaratan rapid test dinilai telah menguntungkan beberapa pihak, khususnya rumah sakit dan klinik.

"Kami mendukung setiap kebijakan yang diambil oleh pemerintah. Karena saat ini juga banyak yang sudah mulai menggunakan hasil rapid untuk keuntungan, sehingga kurang efektif jadinya," kata Ari, kemarin Minggu (9/8).

Selain itu, Ia juga menyatakan langkah yang diambil pemerintah tentang peniadaan penerbangan untuk wilayah yang masih zona merah dan hitam menjadi pilihan terbaik agar tidak terjadi kecolongan seperti beberapa waktu lalu. "Saya rasa menutup atau meniadakan penerbangan dari dan ke zona yang masih merah, bahkan hitam merupakan pilihan tepat yang memang seharusnya dilakukan. Karena seperti kemarin kita buka, malah kecolongan. Sehingga lebih baik ditutup saja sementara," lanjutnya.

Hal ini mengingat kejadian beberapa waktu lalu ditemukannya penumpang pesawat dari zona merah yang Positif covid -19 dan dapat terbang karena mengantongi surat hasil Rapid.

"Rapid jadi tidak berguna kalo sudah begini. Pilihan terbaik memang menutup saja penerbangan ke zona merah hitam, agar tidak semakin hanyak kecolongan," tutupnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu, H. Herwan Antoni SKM M.Kes, M.Si, mengatakan, bahwa dirinya tidak setuju dengan rencana Kemenhub yang akan menghapus rapid test sebagai syarat melakukan penerbangan. Karena dikhawatirkan penyebaran Covid-19 menjadi tidak terkendali.

"Saya rasa aturan itu jangan dihapuskan," ujar Herwan.

Walaupun kebijakan tersebut untuk memperlancar pergerakan barang dan orang dalam perbaikan pertumbuhan ekonomi, tapi tidak boleh juga mengabaikan kesehatan masyarakat. "Jadi saya rasa jangan dulu itu dihapuskan," tutupnya.

Sementara itu, Gubernur Bengkulu, Dr H Rohidin Mersyah, sebelumnya menyatakan, virus corona bukanlah sesuatu yang harus ditakuti oleh masyarakat. Bahkan rata-rata pasien yang terjangkit Covid-19 di Bengkulu tanpa gejala sama sekali.

"Kita tidak perlu takut dengan virus ini. Yang terpenting kita tetap mematuhi protokol kesehatan yang sudah  ditetapkan. Itu saja," tutupnya.(Bro)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: