Soal Dana Desa, Polres Seluma Terima 12 Pengaduan Masyarakat

Soal Dana Desa, Polres Seluma Terima 12 Pengaduan Masyarakat

RBO, SELUMA - Dalam kurun waktu satu tahun terakhir ini, Sat Reskrim Polres Seluma telah menerima sebanyak 12 pengaduan dari masyarakat. Pengaduan tersebut rata - rata merupakan pengaduan terkait dengan dugaan korupsi pada program Dana Desa (DD) yang terjadi di beberapa desa yang berada di wilayah Kabupaten Seluma. "Sejauh ini ada 12 pengaduan masyarakat, didominasi laporan dugaan penyimpangan Dana Desa," kata Kapolres Seluma, AKBP. Swittanto Prasetyo, S.Ik melalui Kasat Reskrim, AKP Andi Ahmad Bustanil, S.Ik, kemarin. Dari sebanyak 12 pengaduan masyarakat tersebut, pada saat ini baru satu desa saja yang sudah dilakukan penelusuran oleh pihak Kepolisian Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Seluma. Satu desa tersebut yakni merupakan Desa Kayu Elang, Kecamatan Semidang Alas (SA). "Untuk laporan lain, masih kita serahkan kepada Inspektorat. Karena masih menjadi domainnya mereka," sampainya. Dari 12 laporan DD itu, diantaranya merupakan Desa Nanti Agung, Desa Pagar Gasing dan juga Desa Tebat Sibun. Kesemuanya masih dalam proses di Inspektorat. Sedangkan untuk di Desa Kayu Elang, pada saat ini masih dalam proses. Yakni tinggal menunggu hasil dari pemeriksaan pihak BPKP Perwakilan Bengkulu. Sehingga jika hasil tersebut, sudah diterima, maka akan segera ditentukan tersangka. (0ne)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: