Gawat! Aksi Pemalsuan Emas Sudah Berlangsung 5 Tahun

Gawat! Aksi Pemalsuan Emas Sudah Berlangsung 5 Tahun

RBO, BENGKULU - Pemilik toko mas Permata Dury  di jalan kz Abidin Pasar minggu kota Bengkulu Irman warga  Kelurahan Kampung Bali ditetapkan sebagai tersangka. Hasil penyidikan diketahui bahwa aksi memalsukan emas tersebut sudah lima tahun dilakukan. Hal tersebut dibuktikan dengan surat jual emas tertulis harga dan pembuatan.

Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Dedy Setyo Yudo Pranoto ST. MK mengungkapkan, setelah dilakukan penyidikan di toko mas tersebut tidak memiliki izin usaha dan produksi. "Didalam surat penjualan tertulis emas 24 karat dengan harga sama dengan emas asli, setelah dilakukan pengecekan kepihak pegadaian ternyata kadar emasnya kurang," jelasnya.

Lanjut ditambahkannya, target pemasaran emas palsu tersebut dijual di Pasar Perdesaan, dimana modus pelaku emas yang dijual ke warga disampaikannya tidak bisa di jual toko lain. "Jika emas tersebut dijual ke toko lain maka emas tersebut harganya jauh dibawa harga emas semestinya," ujar Dedy Setyo.

Barang bukti yang berhasil diamankan penyidik saat ini sebanyak setengah kilogram emas sepuhan yang sudah berbentuk berbagai macam perhiasan, mulai dari kalung, gelang dan anting,  beserta diduga alat yang digunakan untuk menyepuh juga ikut diamankan dan barang bukti lainnya.

Atas perbuatannya tersangka diancam pasal 106 Jo pasal 24 ayat satu undangan undang RI nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan pasal 8 ayat 1 Huruf E da F jo pasal 62 ayat 1 jo pasal 16 undang undang RI nomor 8 tahun 1999, tentang perlindungan konsumen dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara (crv).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: