Penyaluran BLT Dipantau BPKP, BPK dan Inspektorat BS
Ada Kesalahan, Penerima Wajib Mengembalikan Bantuan RBO, MANNA - PJ Kepala Desa Padang Lebar, Giswanto mengatakan tata kelola pemerintahan mempunyai aturan dalam menjalankan mekanismenya. Begitu juga dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) ini harus sesuai aturan yang berlaku untuk memberikan bantuan kepada masyarakat yang terdampak Covid - 19. "Semula Pemdes sudah menyiapkan dana dan akan membagian BLT ini sebanyak 104 KK dari tambahan tahap pertama bulan April yang lalu, sebanyak 50 KK dengan tambahan 54 KK. tapi hasilnya tidak terealisasi, karena dari aturan ada, termasuk dari penerima BST dan tidak berdomisili lagi di desa setempat," kata Giswanto di Kantor Desa, Selasa(18/08). Dari kegiatan sosialisasi tentang BLT dan penyalurannya, ada 7 KK yang mengundurkan diri karena tidak termasuk kreteria penerima BLT setelah mendengarkan sosialisasi. Bagi masyarakat yang saat ini menerima BLT bisa menggunakan uang tersebut sebaik mungkin dan mendahulukan untuk kepentingan yang prioritas. Jangan dihabiskan tanpa ada tujuan yang mendesak. Apalagi Covid - 19 saat ini masih ada di Bengkulu Selatan dan patuhi selalu protokol kesehatan walupun aktifitas tetap harus berjalan. "Saya berharap nantinya, masyarakat bisa mengelola uang tersebut untuk menunjang perekonomian keluarganya yang selama ini terdampak Covid - 19, bahkan kita berharap uang tersebut bisa digunakan untuk modal agar uang tersebut berputar dan menghasilkan keuntungan yang banyak, jangan sampai uang sudah habis tetapi Covid - 19 masih ada," jelas Giswanto. Saat sosialisasi tentang BLT, Pengendali Teknis (Dalnis) dari Inspektorat Bengkulu Selatan, Drs,Ismawan MAP mengatakan terkait dengan BLT sifatnya darurat secara nasional sudah ditetapkan dalam UU No 1 Tahun 2020. BLT juga diatur oleh Permendes dan Permendagri sehingga setiap desa wajib membentuk tim relawan gugus tugas untuk memberikan pelayaan kepada masyarakat dalam penagananan covid - 19 sekaligus melakukan pendataan. "Terkait BLT ini, sebelum memenuhi tiga tahap yang perlu kita ketahui, yang ditentukan oleh tim relawan untuk menentukan pemnerima BLT, dengan katagori seperti masyarakat miskin, belum termasuk dalam Penerima Keluarga Harapan dan sebagainya dan masyarakat yang berkebutuhan khusus," ucap Ismawan. Semua aturan tersebut harus dipahami oleh masyarakat. Untuk hari ini, Alhamdulillah masyarakat Padang Lebar sudah mendapatkan BLT, tetapi ini sifatnya sementara dan Pemdes bisa mengeluarkan dana dalam penanganan Covid - 19 tergantung pagu anggaran. "Kalau dana pagu anggaran desa hanya Rp 800.000.000,-juta hanya bisa disalurkan untuk BLT sebesar 25 persen kalau pagu anggaran diatas Rp 800.000.000,- sampai Rp1,2 Miliar maka bisa sampai 30 persen, bahkan kalau pagu anggaran melebihi Rp1,2 Miliar bisa digunakan 35 persen untuk penaganan Covid - 19. "Untuk itu, bagi masyarakat jangan sampai ribut karena mengharapkan bantuan, karena sebelum ada BLT, kita semua akur tapi kok setelah ada BLT, kita bisa ribut karena ketika dana negara ini dikeluarkan ada aturannya maka tidak ada tawar menawar tentang penyalurannya," paparnya. Pada penyaluran BLT ini nanti, akan diperikasa oleh BPKP, BPK dan Inspektorat Kabupaten dan Desa Padang Lebar menjadi percontohan untuk dilakukan pemeriksaan. "Kalau dikemudian hari ada terjadi kesalahan dalam penyaluran maka masyarakat wajib mengembalikan sekaligus mengawasi kerja Pemerintah Desa," kata dia. Dari inspektorat ada beberapa masyarakat Padang Lebar yang dianggap tidak berhak menerima BLT sesuai dengan Permendes,Permendagri bahkan Perbup dan terbukti sudah ada yang mengundurkan diri. "Bahkan untuk jumlah penambahan yang sudah disepakati sesuai aturan tidak bisa lagi menerima untuk tahap pertama, karena anggaran sudah berjalan untuk tambahan bisa menerima dari tahap kedua sampai tahap ketiga saja," singkat Ismawan.(afa)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: