Yogi – Suhirman Tak Terima Hasil Pleno

Yogi – Suhirman Tak Terima Hasil Pleno

RBO, MANNA - Saat ini KPU Bengkulu Selatan membacakan hasil pleno verifikasi faktual (vertual) pasangan calon (Paslon) Yogi Pramadani - Suhirman Majid tidak menerima hasil pleno karena merasa ada indikasi kecurangan.

"Baik itu ditingkat Kecamatan maupun ditingkat Kabupaten, kami sudah menemukan bukti dilapangan dan sudah melaporkan hal ini ke Gakumdu dan selanjutnya akan melampirkan data - data baru kecurangan bisa mencapai 15 poin," kata Yogi Pratama di posko di Desa Batu Lambang, Jumat(21/08).

Diduga ada indikasi kecurangannya dari penyerahan dukungan dari awal 16.929 orang tetapi yang di faktualkan 8.449 gagal di administrasi 6.600 tanpa ada pemberitahuan dan yang paling menjadi indikasi dalam berita acara disampaikan dukungan ganda hanya 44 akan tetapi dilapangan dihari ketiga Bawaslu memberikan temuan dukungan ganda hampir 900. Ditemukan juga dukungan - dukungan ganda baru lebih dari 500 kemudian kesalahan data administrasi lebih dari dari 500 juga yang seharusnya data - data itu selesai diproses verifikasi administrasi.

Diduga ada unsur kesengajaan pihak penyelenggara dalam memberikan data - data palsu. Artinya data yang diturunkan ke PPS sengaja dibuat lalai, sengaja diturunkan data ganda dan juga data yang kurang administrasi sehingga apapun yang akan dilakukan lapangan semuanya gagal. "Adalah indikasi kecurangan yang tersetruktur sistematik dan masif, dan dugaan yang lain adalah kami pikir di administrasi ada 6.640 tanpa kami mengecek kebenaran dari hasil verifikasi administrasi karena kami belum mendapatkan hak tersebut ataupun ada indikasi penukaran berkas,"jelasnya.

Adapun indikasi kecurangan yang terjadi lagi didalam PKPU, itu sudah jelas bahwa dukungan yang dicoret harus dibubuhi paraf yang tercamtum dalam pasal 18 ayat 14 tetapi didalam B1. 1 KWK ada bebrapa yang dibubuhi paraf ada juga yang tidak sehingga yang dibubuhi paraf itu sudah real gagal di verifikasi administrasi tapi bagaimana dengan yang tidak dibubuhi paraf?

Untuk hal ini akan dilaporkan ke PTUN dan DKPP untuk menindak lanjuti temuan indikasi kecurangan yang ditemukan dalam proses pemilu di Bengkulu Selatan. Yang pasti untuk saat ini Yogi meyakinkan bahwa ini belum selesai walaupun hasil pleno sudah dikeluarkan dan belum gagal. "Dari indikasi kecurangan yang sudah kami temukan dan disampaikan dengan pihak KPU secara tertib, tetapi semua indikasi kecurangan tersebut tidak mendapatkan jawaban dari KPU bahkan terkesan mengulur waktu," tutup Yogi.

Sementara itu, Ketua KPU Bengkulu Selatan, Alpin Samsen, S.Pt mengatakan KPU sudah menetapkan hasil dari rekapitulasi dukungan perbaikan paslon perseorangan atas nama Yogi Pramana - Suhirman Majid dalam proses pleno berjalan lancar.

"Walaupun tadi ada sedikit ketegangan yang terjadi, secara aturan dan tahapan sudah dijalankan sesuai aturan, Adapun keberatan pihak Yogi dan akan mengajukan keberatan ingin melakukan upaya hukum, kami hargai itu dan kita hormati," ucap Alpin.

Adapun indikasi yang disampaikan ada dugaan kecurangan pemalsuan data. Bahwa pada prinsipnya KPU sudah menjalankan semua tahapan itu sesuai aturan yang berlaku dan kesimpulan pleno ini Bapaslon Yogi Pratama- Suhirman Majid tidak dapat mendaftarkan diri sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati di Bengkulu Selatan.

Karena syarata minimal untuk mendaftarkan diri sebagai calon harus mempunyai dukungan 11.578 orang dan mereka tidak mencapai angka tersebut. Sehingga tidak dapat mencalonkan diri. "Untuk pendaftaran bakal calon Bupati dan wakil Bupati pada tangggal 4 sampai 6 September 2020," jelas Alpin.

Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP. Deddy Nata,SIK mengatakan bahwa tidak ada kericuhan hanya saja ada sedikit perdebatan. "Dengan kondisi yang sedikit memanas, kita Polri Polres Bengkulu Selatan dan Kodim 0408 BS melakukan pengamanan sejak Kamis (20/08) kemarin sampai tiga hari kedepan di KPU Bengkulu Selatan agar kondisi tetap kondusif dan terjamin keamanannya,"ujar Deddy.

Untuk hasil pleno yang sudah dikeluarkan oleh KPU dan ada keberatan oleh pihak Paslon Yogi Pratama - Suhirman Majid, Silakan untuk mengajukan keberatan sesuai mekanisme sesuai aturan dan lakukan segalanya dengan cara prosedural. "Pihak kepolisian mengimbau agar tidak ada tindakan - tindakan yang anarkis dan harus dihindari dan kami TNI - Polri akan melakukan diteksi pemantauan juga memonotoring dan melakukan edukasi agar sesuai dengan koridor hukumnya," tutup Deddy.(afa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: