Tiga Pansus Sampaikan Tiga Rekomendasi
Pemda dan PT Harus Merealisasikannya
RBO, MANNA - Rapat paripurna yang dipimpin oleh Waka II DPRD Bengkulu Selatan, Dendi Man Tarmizi, S.E, S.H didampingi Ketua DPRD, Barli Halim, S.E dan diikuti Anggota DPRD mendengarkan tiga pansus menyampaikan hasil Rekomendasinya laporan kerja terkait persoalan tiga PT di Bengkulu Selatan.
Ketua Pansus 1 Dodi Martian, S.Hut, MM yang menangani persoalan sengketa lahan antara masyarakat dan PT Jatropha Solutions menyampaikan hasil rekomendasinya.
Diminta kepada Bupati Bengkulu Selatan untuk memerintahkan perusahaan perkebunan PT Jatropha Solutions untuk menyelesaikan akses jalan yang seharusnya pihak PT Jatropha Solutions, memiliki jalan yang dibangun sendiri sebagai sarana prasarana menuju PT dan bukan jalan masyarakat yang dibangun oleh Pemerintah daerah. "Kita juga meminta kepada Bupati untuk memerintahkan PT Jatropha Solutions untuk menindaklanjuti kelebihan lahan seluas 16 hektar, yang katanya tidak dipergunakan lagi dan sudah dimusnakan. Melalui berita acara pemusnaan dan pengembalian kepada pihak yang berwenang. Serta memerintahkan PT Jatropha Solutions segera memusnakan pohon kelapa sawit diareal bibir sungai dengan peraturan UU RI Nomor 42 tahun 1999 tentang kehutanan," kata Dodi di ruang Rapat Paripurna, Senin (24.04).
Lalu kepada Bupati diminta untuk memerintahkan PT Jatropha Solutions untuk merealisasikan areal Plasma sesuai dengan Peraturan Mentri Pertanian RI Nomor 98 Permentan /OT.140/9/2013, serta melakukan penanaman modal sesuai dengan UU Nomor 25 tahun 2017.
Sedangkan laporan Pansus II disampaikan oleh Ketua Holman,SE bahwa tanah yang disengketakan benar milik masyarakat dan tidak pernah dijual kepada PT Bengkulu Sawit Lestari(BSL). "Untuk itu, Pansus merekomendasikan bahwa PT BSL menghentikan aktifitasnya dilahan masyarakat, ataupun kerusakan lahan masyarakat akibat penggusuran dan penanaman PT BSL harus melakukan musyawarah untuk ganti rugi sesuai aturan," kata Holman.
Untuk pengajuan sertifikat dan HGU PT, Kepala BPN untuk tidak melakukan seluruh proses administrasi sebelum permasalahan sengketa, pembebasan lahan, pembelian ditindaklanjuti sesuai rekomendasi ini.
Begitu juga Pemerintah Daerah untuk mengevaluasi secara menyeluruh terhadap proses perizin - perizinan yang dikeluarkan PT BSL, apabila dalam waktu tiga bulan PT BSL tidak menyelesaikannya perizinan maka pemerintah daerah harus menghentikan aktifitas PT BSL. "Pemerintah juga harus membuat tim pemantau, PT BSL wajib menghormati kepentingan pihak lain, dan kepada penegak hukum kita berharap melakukan tindakan sesuai hukum berlaku terhadap pihak yang terindikasi menjual lahan. Begitu juga Pemerintah Daerah harus membuat batas wilayah antar desa serta menyampaikan hasil pelaksanaan rekomendasi ini paling lama tiga bulan sejak keputusan ini ditetapkan," kata Holman.
Sedangkan Ketua Pansus III, Herian Johari tentang rekomendasi yang .PT. Agro Bengkulu Selatan (ABS) adalah diminta kepada Pemerintah Daerah untuk PT ABS agar mengajukan Hak Guna Usaha(HGU)atas tanah yang diperolehnya. "Kepada Pemda memerintahkan PT ABS untuk menyelesaikan proses ganti rugi, serta mematuhi kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dengan luasan paling rendah 20 persen total luas areal perkebunan PT ABS," pinta Herian.
Harus memenuhi penyediaan bahan baku paling rendah 20 persen dari perkebunan sendiri untuk mencukupi kebutuhan pabrik, mempublikasikan dan menyesuaikan harga TBS yang berasal dari petani perkebunan kelapa sawit di Bengkulu Selatan dan tidak merugikan petani. "Untuk itu, diminta kepada Pemda untuk memerintahkan PT ABS untuk merekrut karyawan adari masyarakat sekitar perkebunan pabrik, dan melakukan tanggung jawab sosial dan lingkungan secara transparan serta melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perizinan usaha perkebunan dalam bentuk evaluasi," singkat Herian. (afa)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: