Abaikan Protokol Kesehatan, Rumah Makan Didenda Sejuta

Abaikan Protokol Kesehatan, Rumah Makan Didenda Sejuta

RBO, BENGKULU - Pergub terkait disiplin dan ketertiban dalam mematuhi protokol kesehatan menghadapi pandemi covid -19 saat ini sudah mulai diterapkan di Provinsi Bengkulu. Kasat Pol PP Pemda Provinsi Bengkulu, Murlin Hanizar mengatakan, pihaknya tiap hari melakukan operasi gabungan bersama memberikan peringatan agar masyarakat tetap mematuhi aturan. Pertama, masyarakat akan ditegur diberikan surat lisan. Kedua, apabila hal tersebut diabaikan maka warga yang melanggar maupun pelaku usaha akan dikenakan sanksi baik denda. Terutama bagi rumah makan yang saat ini masih abaikan peraturan tersebut maka akan diancam dengan membayar denda uang Rp 1 juta.

"Bagi rumah makan dan restoran di Bengkulu, tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19, maka akan diberikan sanksi sesuai Pergub No 22 Tahun 2020 tentang disiplin protokol kesehatan sebesar Rp 1 juta sekali pelanggaran. Pergub ini sudah kita berlakukan di wilayah Bengkulu," tegasnya.

Dia mengatakan, restoran dan rumah makan memiliki potensi besar sebagai tempat penularan virus corona. Karena itu, protokol kesehatan harus benar-benar diterapkan secara ketat di setiap restoran dan rumah makan yang ada di Bengkulu. Adapun protokol kesehatan yang wajib dipenuhi pengusaha rumah makan dan restoran di Bengkulu, antara lain menyiapkan tempat cuci tangan dan sabun cair di depan warung atau restoran, tempat duduk sesuai dengan stadar jaga jarak, tamu memakai masker dan tidak ada tamu berkerumun di dalam restoran dan rumah makan.

Lanjut Murlin mengatakan, sikap tegas penerapan denda hingga Rp 1 juta diberlakukan Satgas Penanganan Covid-19 Bengkulu, untuk mencegah munculnya klaster restoran dan rumah makan di daerah ini. Sebab, di beberapa kota besar, sudah muncul klaster restoran dan rumah makan. Karena itu, Satgas Penanganan Covid-19 Bengkulu, mengimbau pemilik rumah makan dan restoran yang ada di daerah ini untuk taat menerapkan protokol kesehatan kepada setiap tamu yang datang untuk makan dan minum.

"Bagi tamu yang masuk tanpa masker dan tidak mencuci tangan sebaiknya diusir keluar sebelum menggunakan masker dan cuci tangan. Kita lebih mencegah sebelum mengobati dan mengatasi virus corona di klaster restoran dan rumah makan. Sebab, orang yang datang ke restoran dan rumah makan setiap hari cukup banyak, sehingga ada tamu yang terpapar Covid-19, maka petugas kesehatan bekerja keras untuk melakukan tracing terhadap orang-orang yang sempat kontak fisik dengan pasien Covid-19 tersebut," sampainya kemarin Selasa (15/9) di Kantor Gubernur. (Bro)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: