Pilkada, Jangan Jadi Pemicu Transmisi Lokal Penyebaran Covid -19

Pilkada, Jangan Jadi Pemicu Transmisi Lokal Penyebaran Covid -19

RBO, MANNA - Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi,SE.MM meminta kepada semua pihak untuk selalu menerapkan protokol kesehatan untuk memutus matarantai penyebaran Covid-19.

Gusnan mengatakan jangan karena Pilkada, Bengkulu Selatan menjadi tempat transmisi lokal penyebaran Covid -19, sebab saat ini BS sangat kondusif dari penyebaran Covid -19. "Sosialisasi PKPU Nomor 10 tahun 2020 dan PerBawaslu Nomor 4 tahun 2020 dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati dalam kondisi bencana non alam pandemi Covid -19. Kita berharap kepada semua paslon, simpastisan, serta pendukung untuk mengikuti semua aturan yang berlaku," kata Gusnan di Aula Gedung Pemuda, Jumat(18/09).

Gusnan meminta Sesda dan gugus tugas sebelum menjalani cuti pada tanggal 26 September nanti, untuk mengawasi semua tahapan kegiatan Pilkada tanpa terkecuali bahkan sampai prosedur di TPS harus ditaati.

Anggota Komisioner KPU BS, Asprian Toni,SE menjelaskan tentang perubahan PKPU Nomor 6 tahun 2020 menjadi PKPU Nomor 10 Tahun 2020 yang mengatur secara teknis kembali baik itu masalah tahapan dan kampaye.

Adapun perubahan PKPU Nomor 6 dan Nomor 10 Untuk Alat Peraga kampaye(APK)untuk pembuatan baleho dalam PKPU Nomor 6 dibatasi hanya tiga sedangkan PKPU Nomor 10 bertambah menjadi lima, untuk umbul - umbul hanya 10 menjadi 20, untuk calon boleh memperbanyak sebanyak 200 persen dari jumlah maksimal yang ada di PKPU. "Begitu juga terkait jumlah peserta kampnye bahwa calon boleh melakukannya baik Outdor maupun Indor, kalau di PKPU Nomor 6 dibatasi jumlahnya hanya 50 persen saja, sedangkan PKPU Nomor 10 untuk Outdor berjumlah 100 orang dan Indor hanya boleh 50 orang,"jelas Toni.

KPU Bengkulu Selatan merancang untuk menyediakan lapangan bagi calon yang ingin melakukan kampanye terbuka, Kemudian akan dirapatkan dan di SK kan setelah mendapatkan izin dari Pemda karena lapangan tersebut punya Pemda. Setelah itu akan disampaikan kepada calon, Bawaslu,Kepolisian.

Ketua Bawaslu Bengkulu Selatan, Azez Digusti,S.Kom mengungkapkan berdasarkan PerBawaslu Nomor 4 tahun 2020 akan melakukan penanganan pelanggaran,proses sengketa pada pandemi Covid - 19. "Pada Pilkada nanti, kita akan meningkatkan SDM penunjang dalam penanganan pemilihan dan kita akan mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan, mempersiapkan sarana prasarana, membisakan diri dalam pemanfaatan teknologi dalam proses penanganan pelanggaran, selalu memperhatikan dan menjalankan protokol kesehatan, mempersiapkan sistem kerja dan berkoordinasi antar lembaga," papar Azes.

Kedepannya Bawaslu akan tegas melakukan pengawasan apalagi dalam masa pandemi Covid - 19 menjalang tahapan pilkada, yang pertama kan dilakukan pengawasan terhadap penyelengaraanya apakah mereka sesuai aturan apa tidak menjalankan perotokol kesehatan dan itu pasti akan dilakukan minimal harus menggunkan masker.

Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP. Deddy Nata,SIK melalui Kasat Reskrim, AKP. Rahmat Hadi Fitrianto, SIK bahwa dalam perkuat pencegahan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat(Harkamtibmas)pada tahapan pilkada 2020.

"Kedepannya kita akan bersinergi berkoordinasi dan berkolaborasi dengan KPU, Bawaslu, Pemda, TNI dan Stakeholder yang ada agar pelaksananan pilkada berjalan dengan aman, damai, sejuk serta aman dari Covid - 19," singkat Rahmat.(afa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: