Dewan Dukung Penghasilan Tetap Perangkat Desa

Dewan Dukung Penghasilan Tetap Perangkat Desa

RBO,KEPAHIANG - DPRD Kepahiang meminta Pemkab Kepahiang mengalokasikan anggaran untuk mengakomodir biaya penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa. Mengenai hal tersebut, Pemkab diminta menyediakan alokasi anggaran berdasarkan regulasi yang sudah ditetapkan oleh peraturan pemerintah. Wakil Ketua I DPRD Andrian Defandra, M.Si menjelaskan saat ini pemkab belum akomodir anggaran untuk Siltap perangkat desa saat ini. Untuk itu pihaknya berharap agar pemkab segera menyediakan alokasi anggaran berdasarkan regulasi yang sudah ditetapkan oleh peraturan pemerintah (PP). "Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tidak perlu ragu mengalokasikannya. Sebab Siltap merupakan hak perangkat desa yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2019 dan berlaku sejak ditetapkan," terang Andrian. Lanjutnya pengalokasian Siltap tahun anggaran 2020, yang diproyeksi belasan miliar untuk 105 desa yang tersebar di 8 Kecamatan. Siltap tentu akan menambah pembiayaan dalam alokasi anggaran dana desa (ADD), memungkinan bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD. "Kita lihat nanti dulu kemampuan APBD daerah untuk menutupi anggaran Siltap ini selama berapa bulan, kemungkinan anggarannya juga dengan mengevaluasi program dan kegiatan yang kurang efektif untuk dirasionalisasi nanti" jelas Andrian. Andrian yakin, Siltap akan memotivasi para perangkat desa untuk meningkatkan kinerjanya, termasuk mengelola potensi desa untuk pendapatan desa yang nantinya bisa digunakan untuk pembiayaan Siltap. "Dengan ditetapkannya Siltap sesuai dengan amanat PP, harapan kita dapat meningkatkan kinerja perangkat desa dalam menggali potensi desa, tidak hanya pada pembangunan dan pemberdayaan masyarakat saja, namun dalam meningkatkan potensi lain yang ada di masing - masing desa" demikian Andrian. (jrb)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: