Polres Ringkus Tsk Kasus Asusila

Polres Ringkus Tsk Kasus Asusila

RBO, KEPAHIANG - Unit Reskrim PPA Polres Kepahiang berhasil meringkus tersangka insial RA (20) warga Kuto Rejo Kecamatan Kepahiang. Dia diduga terlibat kasus pelecehan seksual terhadap anak bawah umur. Disampaikan Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, S.I.K, MAP melaui Kasat Reskrim AKP. Umar Fatah, SH bahwa tersangka RA telah berhasil diringkus oleh Unit Reskrim PPA Polres Kepahiang. Untuk saat ini tersangka sedang diamankan untuk tindakan penyidikan lebih lanjut. Lanjut Kasat menyampaikan  pengakuan korban dihadapan penyidik Unit PPA Polres Kepahiang, bahwa  aksi pertama tersangka terjadi tanggal 19 Juli 2020 sekira pukul 20.30 Wib. Saat itu tersangka menjemput korban untuk diajak berkeliling. Kemudian tiba - tiba tersangka berhenti di steam motor dan menarik korban untuk disetubuhi. Bukan hanya itu saja tanggal 24 Juli 2020, tersangka juga mengajak korban ke dekat  KUA dan kembali  aksi tercela itu  dilakukan oleh tersangka. Pada bulan Juli itu juga tersangka mengajak korban ke pondok tersangka dengan ancaman bahwa apabila tidak mau maka tersangka akan memberitahukan kepada semua orang.

"Bahkan korban juga diancam,  meminta uang ke korban sebanyak 5 juta rupiah dan hanya diberikan oleh korban sebanyak 3 juta rupiah, kalau tidak vidio rekaman aksi bejatnya akan disebarkan ke semua orang," ungkap Umar Fatah. Dengan kejadian itu tersangka dijerat dengan pasal 76D jo pasal 81 ayat 2, undang undang (UU) No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo UU No 17 tahun 2016 tentang pemetapan peraturan pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU 23 2002 tentang perlidungan anak menjadi UU. (jrb)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: