Edar 22 Gram Sabu Warga Kota Bengkulu Dibekuk

Edar 22 Gram Sabu Warga Kota Bengkulu Dibekuk

RBO,BENGKULU-Tersangka inisial HR (32) warga di Kelurahan Jalan Gedang, Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu ditangkap Subdit 1 Dit Res Narkoba Polda Bengkulu. Dia diduga sebagai pemilik dan menguasai narkotika Golongan 1 jenis sabu. Penangkapan terhadap tersangka HR Kamis (24/09/2020) yang disaksikan oleh RO (51) Ibu Rumah Tangga (IRT) yang berada disekitar lokasi penangkapan.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H., mengungkapkan, berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu di Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu. Setelah mendapat informasi tersebut Personil Ditresnarkoba Polda Bengkulu langsung melakukan penyelidikan guna mengungkap identitas dari tersangka penyalahgunaan narkotika tersebut tersangka berhasil diringkus.

“Ya, setelah dilakukan penangkapan, Tim langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka dilokasi dan berhasil menemukan barang bukti berupa1 paket besar, 1 paket sedang dan 1 paket kecil yang diduga narkotika golongan I jenis sabu,” ujar Sudarno.

Lanjutnya, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, pelaku telah diamankan di Mapolda Bengkulu bersama barang bukti yang berhasil disita berupa 22 gram sabu yang dibalut lakban hitam dan dibungkus dengan tisue dengan berbagai ukuran. (crv).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: