Pelanggar Prokes Bakal Ditindak Polda Bengkulu

Pelanggar Prokes Bakal Ditindak Polda Bengkulu

RBO, BENGKULU - Polda Bengkulu memastikan bakal bertindak tegas kepada masyarakat yang langgar protokol kesehatan (prokes).

Ditambah lagi, surat edaran maklumat Kapolri yang kedua telah beredar terkait pencegahan covid 19. Penertiban akan melibatkan TNI, Satuan Polisi Pamong Praja dan Instansi terkait.

Polda Bengkulu Irjen Pol. Drs. Teguh Sarwono, M.Si menyampaikan, terkait dengan maklumat Kapolri yang kedua mengapa dikeluarkan karena akhir-akhir ini tingkat penyebaran semakin tinggi. "Ya, oleh sebab itu dengan dikeluarkan maklumat yang kedua ini dengan harapan agar kepolisian semangat kembali, untuk menekan kembali penyebaran Covid-19," jelas Sudarno.

Lanjutnya, menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat di Provinsi Bengkulu, termasuk imbauan bagi kelompok-kelompok yang berusaha ingin mengumpulkan orang banyak atau massa terlebih dahulu jangan dilakukan. Apabila kedapatan melangar peraturan protokol kesehatan pihak kepolisian tidak segan-segan akan membubarkan.

Lebih Lanjut disampaikannya, sesuai dengan petunjuk dari maklumat Kapolri pihak kepolisian akan bertindak tegas terhadap bagi yang mengadakan kerumunan, pertama sudah melangar UU tentang wabah penyakit, kedua melangar karantina kesehatan dan yang ketiga masih melakukan pelangaran akan dikenakan sanksi pasal 14 tetang wabah penyakit pasal 93 dan 94 dan seterusnya. Kedapatan melangar protokol kesehatan dan melawan petugas akan kena pasal 212 KHUAP hukuman pidana 1 tahun penjara. (crv).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: