Lagi, Polda Ringkus Dua Tsk Kasus Narkoba
RBO, BENGKULU - Ungkap penyalahgunaan narkoba, Direktorat Narkoba Polda Bengkulu amankan dua terduga pelaku. Mereka antara lain inisial Ju (35) warga Kecamatan Terawas Kabupaten Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan dan inisial JY (41), warga Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu. Polisi berhasil meringkus kedua pelaku saat berada di daerah Kelurahan Pasar Jitra dugaan memiliki dan menguasai barang haram narkotika golongan 1 jenis sabu.
Dir Narkoba Kombes Pol Rohadi, S.IK, membenarkan, berawal dari laporan masyarakat bahwa kecurigaan akan adanya tempat yang menjadi lokasi penyalahgunaan narkoba. "Ya, kita langsung menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan kemudian membuahkan hasil hingga akhirnya berhasil membekuk dua orang terduga pelaku," jelasnya.
Untuk kepentingan proses penyelidikan lebih lanjut, kedua terduga pelaku langsung dibawa ke Polda Bengkulu, berikut sejumlah barang bukti berupa 1 paket yang diduga narkotika gol I jenis sabu, 1 set alat isap, 1 bilah pisau yang ditemukan di pinggang terduga pelaku, 1 kunci T yang diduga digunakan untuk curanmor dan 2 unit Handphone. (crv).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share: /*props */?> /*google ads */?> /*amp advernative */?>
- 1 MSCI Rilis Hasil Survei Calon Walikota Bengkulu Tahun 2024
- 2 Toyota Fortuner Diesel vs Mitsubishi Pajero Sport Bensin: Mobil Mana yang Lebih Menguntungkan?
- 3 Kader PPP Provinsi Bengkulu Protes dan Ajukan Mosi Tidak Percaya ke Pengurus
- 4 Dempo Jemput Kemenangan untuk Rohidin-Meriani di Pilgub Bengkulu 2024
- 5 Ini Pesan Pjs Bupati Bengkulu Utara Saat Apel Terakhir dan Perpisahan
- 1 MSCI Rilis Hasil Survei Calon Walikota Bengkulu Tahun 2024
- 2 Toyota Fortuner Diesel vs Mitsubishi Pajero Sport Bensin: Mobil Mana yang Lebih Menguntungkan?
- 3 Kader PPP Provinsi Bengkulu Protes dan Ajukan Mosi Tidak Percaya ke Pengurus
- 4 Dempo Jemput Kemenangan untuk Rohidin-Meriani di Pilgub Bengkulu 2024
- 5 Ini Pesan Pjs Bupati Bengkulu Utara Saat Apel Terakhir dan Perpisahan