Warga Ipuh Ditangkap Polres BU

Warga Ipuh Ditangkap Polres BU

RBO, ARGA MAKMUR - Dipimpin Kasat Narkoba Polres Bengkulu Utara, Polda Bengkulu mengamankan TA (40) salah seorang warga desa Sibak, Kecamatan Ipuh, Mukomuko saat dirinya melintas di jalan lintas Kecamatan Lais pada Rabu lalu.

TA (40) ini berhasil dibekuk Anggota Sat Res Narkoba Polres Bengkulu Utara usai pihak Kepolisian menerima informasi bakal terjadinya transaksi narkoba dikawasan tersebut dan menemukan barang bukti 9 paket sabu yang diduga disimpan pelaku di bawah jok motornya.

Tak hanya menemukan 9 paket sabu berukuran sedang dari hasil pengeledahan, anggota juga berhasil menemukan 3 butir pil yang diduga pil ekstasi dari tangan pelaku, sehingga pelaku langsung diamankan ke Mapolres Bengkulu Utara

Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Anton Setyo Hartanto, S. Ik, MH juga menyebutkan dari pemeriksaan sementara pelaku berinisial TA ini diketahui merupakan kurir dan pengguna narkoba berjenis sabu dan mengaku akan mendapatkan bagian uang sebesar Rp500 ribu jika transaksi tersebut berhasil. "Pelaku ini diketahui seorang kurir dan juga pengguna sabu, dari pengakuannya jika transaksi berhasil ia mendapatkan uang sebesar Rp. 500.000,-,"kata Kapolres.

Reskrim Polsek Ketahun Tangkap Maling Motor Sementara itu, Satuan unit Reskrim Polsek Ketahun yang dipimpin Kapolsek IPTU. Indro Witayuda S.T.K S.Ik juga mengamankan tersangka (TSK) kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kecamatan Pinang Raya atas nama inisial AN (22) warga Kecamatan Pinang Raya berserta barang bukti sepeda motor Yamaha Vega modifikasi trill milik korban yang telah berganti warna.

Saat rilis kemarin (29/9) Kapolsek menceritakan, korban Haryanto (30) warga Sumber Mulya (D7) Kecamatan Pinang Raya melaporkan kejadian pencurian sepeda motor miliknya tersebut ke Polsek Ketahun. Kejadian itu terjadi (02/9), bermula saat korban bangun pada pukul 06:00 WIB dan menyadari motor Yamaha Vega modifikasi Trill milik nya yang teletak di teras rumahnya itu telah raib. "Korban melaporkan kejadian tersebut pada tanggal 02/9 kemarin,"kata Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan, tersangka beraksi seorang diri dan melalui penyelidikan tersangka baru beraksi di satu TKP. "Tersangka kami amankan tampa perlawanan. Melalui penyidikan, ia beraksi sorang diri dan baru terlibat di satu TKP," kata Kapolsek.

Kapolsek Ketahun IPTU. Indro Witayuda S.T.K S.Ik mengimbau seluruh masyarakat di wilayah hukumnya agar selalu menjaga keamanan kendaraan bermotor milik sendiri agar kejadian serupa tak terulang lagi. "Saya imbau warga di Kecamatan Ketahun dan Pinang Raya untuk aktifkan kembali pengamanan lingkungan dan gunakan kunci tambahan dan atau masukan saja kedalam rumah agar lebih aman,"singkat Kapolsek. (bri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: