Kampanye, Paslon Dilarang Bagikan Sembako

Kampanye, Paslon Dilarang Bagikan Sembako

RBO, KEPAHIANG - Dimasa kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 ini, sangat rawan praktik politik uang. Pasalnya pilkada tahun ini bersamaan dengan suasana pandemi covid - 19.  Pasangan Calon (Paslon), tim Kampenye dilarang membagikan sembako dengan dalih prihatin dengan Masyarakat terdampak pandemi covid-19. Bawaslu Kepahiang melalui koordinator hubungan masyarakat  dan hubungan antar lembaga Zaynal, S.Pd  menegaskan bagi - bagi sembako dimasa Pilkada ini, dapat diindikasikan sebagai politik uang. Dengan dasar prihatin kepada masyarakat lalu menggunakan cara tersebut untuk mendapatkan dukungan. "Pembagian sembako kepada masyarakat tidak diperbolehkan,  memberikan atau menjanjikan uang atau materi lainnya juga tidak boleh," tegas Zaynal, Rabu 30/9. Dikatakan bahwa sembako bukanlah Alat Peraga Kampanye (APK) yang diperbolehkan di dalam PKPU 11 Tahun 2020.  Selain itu pembagian sembako juga termasuk kegiatan sosial yang juga dilarang dilakukan selama masa kampanye, hal itu jelas diatur didalam PKPU 13 Tahun 2020. Kendati demikian sesuai PKPU 11 Tahun 2020 Paslon tetap bisa membagikan APK kepada Masyarakat, yakni berupa pakaian, penutup kepala, alat makan atau minum, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, payung dan atau stiker, ditambahkan pemberian masker dimasa pandemi ini. Untuk itu Zaynal  menghimbau agar seluruh paslon berkampanye sesuai aturan, terutama terkait protokol kesehatan. Selain itu paslon juga diminta untuk menciptakan kampanye yang damai, aman dan sehat. "Silakan berkampanye dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan, taat azas dan aturan terutama terkait prokes. Ciptakan kampanye damai, aman dan sehat," tutup Zaynal. (jrb)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: