Bawaslu BU Akan Rekrut 637 Pengawas TPS
RBO, ARGA MAKMUR - Jajaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Utara akan membentuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pilkada serentak tahun 2020.
Dalam perekrutan ini akan ada sebanyak 637 pengawas TPS yang akan direkrut dan tersebar di 220 desa dan kelurahan serta 19 kecamatan yang berada di Bengkulu Utara. Mereka akan dikontrak selama sebulan.
Calon peserta dibatasi. Umur minimal 25 tahun saat pendaftaran serta bersedia melaksanakan pemeriksaan Rapid Tes atau Tes RT PCR atau menggunakan surat keterangan bebas gejala seperti influnsa yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit atau otoritas kesehatan dalam hal ini jika tidak ada layanan rapid tes atau RT PCR.
Ketua Bawaslu Bengkulu Utara, Titin Sumarni menyebutkan, peran pengawas TPS ini sangat penting dalam proses pilkada 2020. Sebab, mereka bertugas dan memiliki wewenang yang cukup penting dalam mengawasi persiapan pemungutan suara dan penghitungan suara hingga dapat menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan dan atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara."Peran pengawas TPS sangat penting dalam perhelatan Pilkada 2020 ini. Mereka nantinya bertugas memiliki kewenangan yang cukup penting dalam mengawasi jalannya pemungutan dan penghitungan suara, " ujar Titin Sumarni. (bri)
Ini Syarat Pengawas TPS :
1. Warga negara Indonesia. 2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 tahun. 3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945, negara kesatuan Republik Indonesia, bhinneka tunggal ika, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945. 4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil. 5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu. 6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat. 7. Pendaftar diutamakan berasal dari kelurahan, desa setempat. 8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. 9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon pengawas TPS. 10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan atau di badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon. 11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan. 12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan. 13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan atau badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih. 14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu. 15. Bersedia melaksanakan pemeriksaan Rapid Test atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) atau menggunakan surat keterangan bebas gejala seperti influensa yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau otoritas kesehatan dalam hal layanan Rapid Test atau RT-PCR tidak tersedia. (bri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: