Anggota KPPS Wajib Jalani Rapid Tes

Anggota KPPS Wajib Jalani Rapid Tes

RBO, KEPAHIANG - Berdasarkan  tahapan Pilkada Serentak 2020, jadwal pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sudah mulai disiapkan oleh KPU  Kabupaten Kepahiang. Termasuk salah satu syarat menjadi anggota KPPS harus dilakukan rapid tes terlebih dahulu.

Dimana hasil rapid tes tersebut merupakan salah satu syarat disamping syarat umum lainya. Diharapkan hasil rapid tes itu tidak reaktif. Maka dengan itu bagi warga masyarakat  harus  sudah menyiapkan segala persyaratan.

Hal tersebut ditegaskan Ketua KPU Kepahiang Mirzan Pranoto Hidayat, dalam pembentukan KPPS ini, waktu normal adalah 23 hari, namun pihaknya memperkirakan akan ada perpanjangan waktu pendaftaran jika peminatnya kurang. Selain itu adapula potensi pergantian KPPS dikarenakan saat ini sedang pandemi Covid-19, sehingga menjadi syarat wajib bagi KPPS untuk melakukan rapid tes.

"Untuk menjadi anggota KPPS dimasa pandemi covid-19 ini rapid tes merupakan salah satu syarat yang tentukan oleh oleh regulasi, maka dengan itu calon peserta harus siap dulu untuk di rapid tes. Jangan sampai ada yang mendaftar tetapi tidak mau," terang Mirzan.

Dalam rentang pembentukan ada tahapan yang kemudian calon KPPS harus melalui atau mengikuti rapid test. Terkait dengan proses rapid test KPU Kabupaten Kepahiang sebagai  penyelenggara akan  berkoordinasi dengan Dinkes masing-masing terkait fasilitasi rapid test.

Lebih lanjut dijelaskannya, jika saat rapid test ada yang reaktif, calon KPPS akan diganti. "Pembentukan karena ada masa tahapan rapid test apabila calon KPPS reaktif saat rapid test maka akan diganti, sehingga calon KPPS harus non reaktif," demikian Mirzan. (jrb)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: