Rabu, Bawaslu Jadwalkan Mediasi AIR dengan Termohon

Rabu, Bawaslu Jadwalkan Mediasi AIR dengan Termohon

Dompu dan Lampung Selatan Mantan Napi Lolos Jadi Calon

RBO, BENGKULU - Tim Advokasi Hukum Bakal Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Agusrin-Imron (AIR) sudah menyerahkan perbaikan berkas syarat gugatan sekaligus melengkapi materi gugatan. Dimana ada tambahan sebanyak 18 materi dari 26 materi gugatan sebelumnya. Jika dari hasil penelitian administrasi syarat dinyatakan lengkap, maka pihak Bawaslu Provinsi Bengkulu akan meregistrasi gugatan untuk kemudian dijadwalkan mediasi. Kordiv Penyelesaian Sengketa Pilkada Bawaslu Provinsi Bengkulu H. Ediansyah Hasan SH, MH menjelaskan, sesuai dengan aturan yang berlaku, setelah perbaikan berkas dimasukan, setelah diperiksa dan dinyatakan lengkap, pihaknya akan menggelar pleno, serta dilakukan registrasi.

Lalu berlaku 12 hari kalender untuk menyelesaikan sengketa yang diawali dengan musyawarah secara musyawarah tertutup atau mediasi. Jika tidak ada kesepakatan antara pemohon dengan termohon, baru musyawarah terbuka atau sidang ajudikasi.

“Dalam proses mediasi ataupun jika terjadi sidang ajudikasi, kita (Bawaslu,red) akan selalu mengacu pada fakta persidangan, dan dukungan dalil, saksi ahli dan alat bukti yang ada, sehingga keputusan yang diambil nanti, tidak bersifat mengada-ada. Hari ini akan kita registrasi gugatan tersebut, untuk kemudian Hari Rabu dijadwalkan mediasi,” ungkap Ediansyah Hasan kepada radarbengkuluonline.com, Senin (5/10).

Sebelumnya dari Ketua Tim Advokasi Hukum AIR, Dr Novran Harisa SH, MH, C.M menyampaikan, pihaknya telah menyerahkan perbaikan berkas dokumen hingga berkas baru sebagai tambahan dokumen pada Bawaslu Provinsi Bengkulu.

"Hari ini kami menyerahkan kembali 44 alat bukti yang awalnya kita masukan 26 berkas dokumen. Ke 44 alat bukti didalamnya ada Yurisprudensi (keputusan hakim terdahulu terhadap suatu perkara yang tidak diatur oleh undang-undang dan dijadikan pedoman oleh hakim lainnya dalam memutuskan perkara yang sama)," tegas Kuasa Hukum Agusrin-Imron, Novran Harisa, SH, MH, C.M, Senin (5/10).

Novran mengatakan, Yurisprudensi untuk memperkuat permohonan dari klien kami. Karena kejadian seperti ini sama halnya di Lampung Selatan ada Paslon Hipni, permohonannya dikabulkan oleh Bawaslu, dimana juga dinyatakan TMS pasangan Agusrin-Imron.

Kemudian, di Dompu sama kejadiannya seperti itu, artinya apa disitu juga dikabarkan permasalahan yang berkaitan tentang sengketa ini. Dengan potensi ini, mudah-mudahan KPU Provinsi Bengkulu sebagai acuan untuk memutuskan bahwa Agusrin- Imron berhak untuk menjadi pasangan calon pemilihan gubernur-wakil Gubernur 2020 di Provinsi Bengkulu. Karena ada Fatwa dari MA tentang kaitan penafsiran-penafsiran yang namanya narapidana bebas bersyarat dan bebas murni ataupun bebas terakhir.

"Artinya itu merupakan potensi kita juga untuk berkaitan tentang sengketa sekarang ini Makamah Agung dan itu merupakan acuan bagi kawan-kawan Bawaslu," kata Novran. (idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: