Mediasi, Bawaslu Utamakan Kesepakatan Pemohon dan Termohon

Mediasi, Bawaslu Utamakan Kesepakatan Pemohon dan Termohon

Ediansyah Hasan : Tidak Tercapai Sepakat, Besok Lanjut Sidang Ajudikasi

RBO >>> BENGKULU >>>  Setelah gugatan sengketa Pilkada Provinsi Bengkulu yang disampaikan oleh tim Bakal Paslon Cagub dan Cawagub Agusrin-Imron (AIR) teregister di Bawaslu, pihak Bawaslu Provinsi Bengkulu langsung menindaklanjutinya dengan melaksanakan mediasi. Dimana saat mediasi Bawaslu menegaskan, mereka akan mengutamakan kesepakatan kedua belah pihak. Baik pemohon maupun termohon.

“Mediasi itu akan kita laksanakan besok (Hari ini Rabu-red). Itu dimulai pukul 10.00 WIB sampai selesai. Maksimal paling lama tiga jam. Mediasi itu, ini sifatnya lebih mengedepankan kesepakatan antara pemohon dan termohon. Jadi, pada saat mediasi, posisi Bawaslu adalah mediator. Bukan sebagai majelis. Karena sebagai mediator, kita lebih longgar. Beda saat kita sidang posisi Bawaslu sebagai majelis akan lebih formil,” ungkap anggota Divisi Penyelesaian Sengketa Pilkada Bawaslu Provinsi Bengkulu, H. Ediansyah Hasan SH, MH saat ditemui radarbengkuluonline.com sedang berada diruangannya, Selasa (6/10).

Guna menuju kesepakatan kedua belah pihak, lanjutnya, baik pemohon maupun termohon tadi, maka perlu dilakukan secara prinsipal oleh yang bersangkutan. Sehingga pemohon wajib hadir. Sedangkan tim hukum hanya mendampingi.

“Pemohon dan termohon wajib hadir. Karena mereka yang akan memutuskan mengambil kesepakatan atau tidak bersepakat. Sehingga ketika terjadi kesepakatan, maka yang mengambil keputusan langsung adalah orang yang berperkara. Dan karena kita saat ini masih ditengah wabah pandemic Covid-19, maka proses mediasi dilakukan secara daring dan kita laksanakan musyawarah tertutup. Pemohon wajib hadir berada di Bengkulu. Begitu juga termohon. Tapi misal gugatan sengketa ini atas nama bakal pasangan Agusrin-Imron, maka salah satu diantara keduanya wajib hadir. Kalau tidak Agusrin, Imron yang hadir. Tidak boleh mengikuti proses mediasi secara daring ini yang bersangkutan dari luar Bengkulu. Misalnya nanti pemohon daring dari posko tim pemenangannya, ataupun dari kediaman pribadinya gak apa seperti itu, tapi kalau dia berada di luar Bengkulu, itu yang gak boleh. Begitu juga dengan termohon, yaitu KPU, komisioner KPU bisa mengikuti proses mediasi dari sekretariat KPU dan tidak bisa diwakili oleh Kabag ataupun Sekretaris KPU, wajib oleh komisioner langsung diantara mereka berlima,” terang Edi.

Selain itu, dari jadwal tindaklanjut gugatan sengketa Pilkada, pihak Bawaslu juga telah menjadwalkan keesokan harinya (Kamis-red) untuk dilakukan proses sidang musyawarah terbuka jika tidak tercapai kata sepakat saat mediasi. Dan dari hasil mediasi maupun hasil sidang ajudikasi oleh Bawaslu nanti, Edi menegaskan, bahwa saat ini Bawaslu mempunyai kewenangan baru seperti disampaikan oleh undang-undang, terutama di UU nomor 10 tahun 2016, dimana ada namanya kewenangan penyelesaian sengketa. Bisa dikatakan istilahnya itu adalah mahkotanya Bawaslu.

“Kenapa ini dikatakan mahkotanya Bawaslu? Pertama Bawaslu ini fungsi pengawasan, kedua, fungsi penindakan di Gakkumdu dan ketiga fungsi melakukan proses putusan. Kalau selama ini, kita melakukan putusan eksekusinya ada pada lembaga lain. Misalkan pelanggaran administrasi itu eksekusinya kepada KPU, Bawaslu sifatnya hanya rekomendasi. Tetapi untuk penyelesaian sengketa Pilkada ini, produk yang kita keluarkan adalah putusan. Putusan seperti apa? Ini ada perbedaan antara keputusan dan putusan . Kalau putusan dikeluarkan berdasarkan bukti fakta persidangan, dan putusan yang diambil itu berdasarkan fakta persidangan. Jadi, Bawaslu diberikan kewenangan untuk memutus sebagai hakim, bahkan di UU nomor 10 tahun 2016 itu, sebelum diselesaikan upaya administratif di Bawaslu, maka Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) di Medan itu belum bisa menyelesaikan dan setelah dari Bawaslu ini pemohon bisa langsung loncat ke PT TUN Medan. Putusan yang dikeluarkan oleh Bawaslu ini nanti sifatnya mengikat bagi termohon. Sedangkan bagi pemohon masih ada upaya hukum lanjutannya,” pungkasnya. (idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: