Agusrin:  Semakin Kencang kita ditekan, Insya Allah Lompatannya Akan Semakin Tinggi

Agusrin:  Semakin Kencang kita ditekan, Insya Allah Lompatannya Akan Semakin Tinggi

Mediasi Air dan KPU Gagal, 17 Okt Putusan Bawaslu

RBO, BENGKULU – Mediasi yang dilakukan Bawaslu Provinsi Bengkulu antara Balongub Agusrin-Imron dengan KPU tanpa hasil. Sehingga gugatan sengketa Pilkada Provinsi Bengkulu yang diajukan oleh Agusrin-Imron (AIR) atas keputusan KPU Provinsi hingga kini KPU tetap memutuskan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai Paslon. Kemarin, kedua belah pihak baik Agusrin-Imron selaku pemohon serta KPU Provinsi sebagai termohon belum tercapai kata sepakat.

“Dari proses mediasi tadi, saya bersama dang Imron hadir. Inilah bentuk penghormatan kita kepada lembaga, kita ikuti proses sesuai aturan hukum. Tapi dari proses mediasi yang difasilitasi Bawaslu. Nampaknya KPU masih ngotot, ingin men TMS kan kami. Walaupun tadi kami tanyakan pada KPU, alasan TMS kami ini dasar yang mereka pakai apa? Apakah dasar perhitungan bebas akhir kami yang belum sampai lima tahun? Apakah batas bebas murni kami yang belum lima tahun? Ataukah bebas bersyarat yang belum lima tahun? Kemudian cantolan hukumnya yang mana? Alhamdulillah, bagus tadi langsung disaksikan oleh Bawaslu, sehingga Bawaslu bisa secara objektif. Dan sebelum mencalonkan diri, kami sudah tanyakan semua pada pakar hukum, pada mantan komisioner Bawaslu RI kami sudah tanya, pada mantan DKPP kami sudah tanya. Pada Profesor sudah kami tanya, dan banyak lagi konsultasi hukum lainnya yang kami lakukan sebelumnya, dan kesimpulannya dasar perhitungan itu tidak diperdebatkan, adalah sesuai apa yang dibunyikan oleh Mahkamah Konstitusi dan apa yang sudah dijadikan fatwa Mahkamah Agung atas permintaan Bawaslu RI. Dasar perhitungannya dihitung sejak tanggal keluar dari penjara,” kata Bakal Cagub Agusrin M Najamuddin yang saat diwawancarai didampingi pasangannya Imron Rosyadi, serta Ketua tim advokasi hukum Dr Novran Harisa, Rabu (7/10).

Agusrin menegaskan, atas dasar permintaan Bawaslu itulah, maka sudah diputuskan seperti Pilkada di Kabupaten Lampung Selatan. Dimana kandidat calonnya dihitung lima tahun sejak tanggal keluar dari penjara. Kemudian keputusan Anas Urbaningrum yang dicabut hak politiknya sejak kapan? Terhitung lima tahunnya sejak tanggal keluar penjara, sama dengan apa yang disampaikan dalam fatwa Mahkamah Agung (MA) tahun 2019. Dan apa yang menjadi dasar KPU Provinsi TMS kan dirinya bersama Imron, Agusrin mengatakan sampai hari ini apa yang menjadi dasar perhitungan KPU dia masih bertanya.

“Jadi tidak ada kata sepakat dalam mediasi tadi. Kalau saya lihat dari awal, KPU sepertinya memang sudah tidak akan bersepakat. Dan sampai hari ini, saya belum tahu apa dasar perhitungan KPU TMS kan kami? Dan dalam gugatan kita ini, sebenarnya gak ada yang aneh-aneh. Putusan yang sudah lahir dengan kejadian yang sama sudah ada, Fatwa MA sudah ada. Jadi saksi ahli yang akan kita hadirkan biasa saja, In Sya Allah kita akan hadirkan saksi ahli hukum sama yang di Lampung Selatan kemarin. Dan jika sesuai aturan hukum yang berlaku maka kita tidak ada alasan tidak lolos jadi peserta Pilkada,” tegas Agusrin.

Untuk pendukungnya, Agusrin mengimbau agar tetap solid serta bergerak seperti sebelumnya, dan yakin bahwa Agusrin-Imron akan lolos jadi peserta Pilkada Gubernur Bengkulu. “Untuk tim Agusrin-Imron dimanapun berada. Terus saja berjuang di lapangan, In Sya Allah dengan izin Allah, selama hukum ditegakkan dengan benar, selama undang-undang ditegakkan dengan benar tidak ada alasan kita tidak diikut sertakan, karena apa? Karena yurisprudensinya sudah ada, dan saya yakin Bawaslu RI itu satu dengan sudah ada yang diloloskan, mudah-mudahan kita lolos kalau aturan hukum tersebut diberlakukan sama. Jadi terus saja bergerak, tidak usah khawatir, In Sya Allah kita lahir dalam posisi sensasional seperti saat ini. Jadi nikmati saja, biasanya makin kencang, kita ditekan, biasanya lompatannya akan makin tinggi,” kata Agusrin.

Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, H. Ediansyah Hasan, SH, MH saat diwawancara usai mediasi, dia memastikan dalam menyelesaikan perkara gugatan tersebut, pihaknya berpijak pada aturan yang berlaku.

"Berpijak kepada Peraturan Bawaslu nomor 2 tahun 2020 bahwa seketika tidak terjadi kesepakatan maka dilanjutkan tahapan selanjutnya yaitu musyawarah terbuka," terangnya.

Untuk jadwal musyawarah terbuka akan dilaksanakan Kamis besok (8/10). Untuk agenda pertama musyawarah terbuka yakni mendengarkan permohonan gugatan oleh pihak termohon.

"Jadi gugatannya itu akan dibacakan semua. Maka kita akan dengarkan apa yang diminta dan digugat oleh pemohon. Selain itu, dihari itu juga akan mendengarkan jawaban dari pihak termohon," terangnya.

Di dalam musyawarah terbuka nantinya akan dilaksanakan layaknya persidangan. Dimana komisioner akan menjadi majelis. "Putusannya sesuai dengan regulasi yang ada terhitung 12 hari sejak teregister. Terhitung hari kalender dan tanggal 17 Oktober merupakan putusan Bawaslu," tambah Ediansyah.

Sebelumnya diketahui saat mediasi yang dilakukan secara Daring. Bawaslu dengan dihadiri oleh lima orang komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu memfasilitasi mediasi dari sekretariat Bawaslu dengan menggunakan aplikasi zoom. Sedangkan pihak termohon Agusrin-Imron dari Grage Horison dan KPU Provinsi Bengkulu dari secretariatnya secara virtual. (idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: