Gas Miskin Langka, Pertamina Tambah Jatah Bengkulu 6 Persen

Harga Gas 3 Kg Sampai Rp 40 Ribu
RBO >>> BENGKULU >>> Ratusan warga Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, rela mengantre berjam-jam untuk mendapatkan tabung gas melon ukuran 3 Kilogram (Kg) di halaman kantor kecamatan di daerah tersebut. Ratusan warga yang didominasi oleh Ibu Rumah Tangga (IRT) itu rela berpanas-panasan guna mendapatkan satu tabung gas ukuran melon tersebut. Di mana mereka sudah mulai memadati areal kantor kecamatan, sejak Selasa 13 Oktober 2020, pagi.
Akibatnya, antrean panjang pun tak terhindarkan. Meskipun demikian, mereka yang ikut mengantre meletakkan tabung gas melon hingga mengular. Bahkan, panjang antrean tidak kurang dari 150 meter. Antrean untuk mengisi tabung gas melon itu dipicu, lantaran di Kota Bengkulu dan sekitarnya telah terjadi kelangkaan sekira satu bulan terakhir. Di mana tabung gas ukuran 3 Kg itu sudah menghilang dari agen-agen, pangkalan, dan eceran.
Salah satu warga Kecamatan Ratu Agung, Yunika mengatakan, kelangkaan tabung gas 3 Kg itu diduga telah menghilang tidak kurang dari 1 bulan terakhir. Sehingga tabung gas subsidi itu sulit untuk diperoleh masyarakat kalangan bawah.
''Di agen-agen sudah tidak ada. Di warung juga kosong. Gas lagi langka sekarang. Kalau di luar harga gas 3 kg satu tabung di jual Rp 40 ribu, makanya saya ikut mengantre di sini (kantor kecamatan) untuk mendapatkan satu tabung gas 3 Kg,'' ungkap Yunika, saat ditemui radarbengkuluonline.com, Selasa (13/10).
Ditambahkan warga Kecamatan Ratu Agung lainnya, Lena, harga jual 1 tabung gas di kantor kecamatan dihargai Rp 15.300. Di mana setiap KK hanya diberi 1 tabung gas untuk dilakukan pengisian atau penukaran.
''Syaratnya hanya fotocopy KK, di sini (Kantor Kecamatan) dijual Rp15.300 per tabung,'' tambah Lena. Camat Ratu Agung, Kota Bengkulu, Subhan Gusti Hendri menjelaskan, kelangkaan tabung gas 3 Kg di wilayah Kecamatan Ratu Agung dan sekitarnya membuat pemerintah Kota Bengkulu menggelar operasi pasar di setiap kecamatan.
Di Kecamatan Ratu Agung, sampai Subhan, operasi pasar tabung gas ukuran 3 Kg disiapkan sebanyak 560 tabung, dengan harga jual per tabung Rp 15.300. Di mana setiap warga hanya diberi penukaran 1 tabung gas.
Pertamina Pasok 80 Ribu Tabung Gas
Sementara itu, selama Oktober, Pertamina melalui Marketing Operation Region II Sumbagsel melakukan penambahan alokasi tabung LPG subsidi 3 Kg lebih dari 80 ribu tabung atau 241 Metrik Ton (MT) di Provinsi Bengkulu.
Tambahan itu mencapai 6 persen, dibandingkan pasokan bulan September sebesar 3786,6 MT, menjadi 4027 MT di Oktober.
''Pasokan tambahan ini dilakukan secara bertahap bulan Oktober, atau sudah melebihi pasokan harian rata-ratanya selama Bulan September,'' kata Region Manager Comm, Relation & CSR Sumbasel, Dewi Sri Utami, Selasa (13/10). Dewi mengimbau, masyarakat yang berhak untuk membeli LPG subsidi 3 Kg sesuai kebutuhan dan tidak membeli dalam jumlah berlebih. Apalagi Pertamina menjamin ketersediaan pasokan dan terus memantau pasokan di jalur distribusi resmi Pertamina. Yakni di Agen dan pangkalan.
''Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas (LPG), bahwa fungsi pengawasan Pertamina sebagai badan usaha yang ditunjuk untuk menyalurkan LPG bersubsidi adalah mulai dari Stasiun Pusat Pengisian Bulk Elpiji (SPPBE), Agen hingga Pangkalan. Artinya, titik poin terakhir pendistribusian adalah di pangkalan, bukan di pengecer ataupun warung,'' jelas Dewi.
Dewi menjelaskan, masyarakat dapat membeli LPG subsidi ini langsung di pangkalan LPG resmi Pertamina, dengan harga sesuai Surat Keputusan (SK) Walikota atau Bupati setempat. Ciri-ciri pangkalan LPG resmi Pertamina adalah adanya plang yang mencantumkan nama pangkalan, nomor registrasi pangkalan, menyebutkan Harga Eceran Tertinggi (HET), serta menyebutkan kontak pangkalan serta Call Center 135 Pertamina.
Meski pengawasan resmi hanya sampai di pangkalan, terang Dewi, Pertamina juga terus berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan di wilayah terkait untuk pengawasan penjualan LPG di tingkat pedagang eceran yang di luar ranah Pertamina.
Dewi mengungkapkan, aparat yang berwenang dapat menindak dengan sanksi tegas bagi pelaku penimbunan atau penyimpanan barang bersubsidi, sebagaimana diatur dalam Permen ESDM Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Penyediaan Dan Pendistribusian LPG Tabung 3 Kg.
''Pasal 16 disebutkan, Badan Usaha dan masyarakat yang melakukan melakukan penimbunan dan atau penyimpanan dan penggunaan LPG subsidi yang bertentangan dengan ketentuan dikenakan sanksi sesuai aturan perundang-undangan,'' pungkas Dewi. (idn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: