Sopir Truk BB Ditangkap Polisi

Sopir Truk BB Ditangkap Polisi

RBO, ARGA MAKMUR - Unit Reskrim Polsek Batik Nau, Polda Bengkulu meringkus terduga pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur berinisial AS (35) warga salah satu desa di Kecamatan Kota Arga Makmur yang juga merupakan sopir truk baru bara (BB) pada Jumat (09/10) lalu.

AS diamankan anggota di seputaran desa tempat tinggalnya, sekitar pukul 21.00 WIB, setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban dan telah dilakukan penyelidikan sebelumnya.

Data yang berhasil dihimpun, tindak pidana persetubuhan tersebut terjadi pada bulan Agustus 2020 lalu di salah satu WC rumah makan yang berada di jalan lintas barat Bengkulu-Mukomuko dengan korban berinisial ST (16) warga Kecamatan Batik Nau.

Dari keterangan terduga pelaku AS kejadian tersebut sudah 2 kali terjadi di salah satu wc rumah makan yang berada di jalan lintas Bengkulu-Mukomuko. Saat dirinya berhenti untuk beristirahat dan bertemu dengan korban. "Awalnya saya berhenti untuk beristirahat makan, karena sakit perut saya kebelet mau ke WC saya ajak korban ke belakang," kata AS.

Kapolres BU AKBP. Anton Setyo Hartanto, S. IK melalui Kapolsek Batik Nau, IPTU. Alexander, SE menjelaskan terduga pelaku sudah masuk rana sidik dan dikenakan pasal 82 ayat 1 JO pasal 76 D dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. "Terduga pelaku yakni AS saat ini sudah masuk rana sidik yang kita kenakan pasal 82 ayat 1 JO pasal 76 D dengan ancaman hukuman 15 tahun, " singkat Kapolsek IPTU. Alexander, SE. (bri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: