Nomor 3, KPU Berikan Hak yang Sama ke Agusrin-Imron
RBO, BENGKULU –KPU Provinsi Bengkulu memastikan mengakomodir Agusrin-Imron sebagai Paslon dan akan diberikan hak yang sama dengan Paslon lainnya. “Jadi sesuai dengan Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Kepala daerah baik Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/wakil Bupati. Jelas dalam pasal 144 bahwa putusan Bawaslu itu mengikat sehingga kewajiban KPU di pasal berikutnya menindaklanjuti paling lama tiga hari kerja. Maka sesuai regulasi itu, maka kemudian kita akan menindaklanjuti putusan tersebut besok (Hari ini Senin-red) penetapan Paslon yang dilakukan dengan pleno tertutup oleh KPU. Ini prosesnya harus sama dengan penetapan Paslon yang sebelumnya, sehingga mekanismenya juga harus sama. Kita tetapkan secara tertutup kemudian pada Hari Selasa nya akan kita serahkan nomor urut. Maka mereka akan kita berikan nomor urut berikutnya yaitu nomor tiga dan tidak ada pengundian lagi,” ungkap anggota divisi hukum KPU Provinsi Bengkulu Eko Sugianto SP, M.Si, Minggu (18/10).
Kemudian pada saat pemberian nomor urut, Paslon diminta untuk membacakan pakta integritas karena Pilkada saat ini dilaksanakan ditengah wabah pandemic Covid-19, maka kandidat ada kewajiban yang harus dipenuhi oleh Paslon terkait penerapan protokoler kesehatan Covid-19, serta sebelum mulai kampanye Paslon menyerahkan rekening khusus dana kampanye.
“Rekening khusus atas nama Paslon. Harus di Bank umum. Setelah itu mereka harus melaporkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan setelah itu mereka langsung mengikuti tahap kampanye sama dengan paslon yang telah ditetapkan sebelumnya,” pungkas Eko Sugianto.
Sebelumnya diketahui Dalam musyawarah terbuka atau sidang ajudikasi penyelesaian sengketa pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan agenda putusan yang dilaksanakan pada Hari Sabtu tanggal 17 Oktober 2020. Bawaslu Provinsi Bengkulu memutuskan mengabulkan gugatan yang diajukan kandidat bakal pasangan calon (bapaslon) Agusrin M. Najamudin-Imron Rosyadi, selaku pemohon.
Kesimpulan berupa pembacaan keputusan yang dipimpin Ketua Bawaslu Provinsi Parsadaan Harahap SP, M. Si dan didampingi komisioner Bawaslu Provinsi lainnya, dalam musyawarah terbuka yang berlangsung secara daring melalui live streaming You Tube Bawaslu Provinsi Bengkulu dan diikuti kuasa hukum kedua belah pihak.
Dengan diterimanya gugatan tersebut, pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu yang sebelumnya menetapkan kandidat bakal Paslon Agusrin M. Najamudin-Imron Rosadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS), wajib untuk menjalankannnya dengan menetapkan kandidat bapaslon Agusrin M. Najamudin-Imron Rosadi sebagai pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur yang akan maju pada Pilkada serentak 9 Desember 2020.
“Dengan berbagai pertimbangan dan didukung dalil, bukti serta pakta persidangan, kita (Bawaslu-red) mengambil kesimpulan dan memutuskan mengabulkan gugatan Agusrin-Imron selaku pemohon, dan membatalkan hasil Pleno KPU Provinsi Bengkulu tentang penetapan paslon Gubernur dan Wakil Gubernur sebelumnya,” ungkap Parsadaan ketika membacakan kesimpulan resmi Bawaslu pada sidang ajudikasi, saat itu.
Selain itu menurut Parsa, dengan dikabulkannya gugatan tersebut, memerintahkan KPU sebagai pihak termohon untuk menerbitkan keputusan baru terhadap termohon sebagai paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu.
“KPU harus menjalankan keputusan Bawaslu ini selambat-lambatnya tiga hari setelah putusan ini dibacakan,” terangnya.
Sementara untuk diketahui, pencalonan Agusrin-Imron untuk maju pada Pilgub Bengkulu tahun 2020 ini, di usung oleh partai Gerindra dengan 6 kursinya, lalu PKB 4 kursi dan Perindo 2 kursi, atau total jumlah sebanyak 12 kursi DPRD Provinsi dan didukung oleh partai non parlemen yaitu PBB serta Partai Gelora.(idn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: