Desa Batu Bandung Pelantikan Perangkat Desa

Desa Batu Bandung Pelantikan Perangkat Desa

RBO, MANNA - Pj Kepala Desa Batu Bandung Erzan Andri mengatakan Desa Batu Bandung, Kecamatan Pino melakukan pelantikan dua Perangkat Desa yang baru. "Untuk proses penggantian Perangkat Desa ini kita lakukan atas dasar Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tepatnya dipasal 50 ayat 1 huruf(a)dengan isi sebagai berikut Pendidkan minimal SMA, Usia Minimal 20 Maksimal 42 Tahun, Berdomisili d suatu desa setempat paling kurang 1 Tahun," kata Erzan di Kantor Desa, Senin(19/10).

Berdasarkan juga konsultasi dengan Pihak DPMD karena dua perangkat Desa Batu Bandung yaitu Kasi Pemerintahan dan Kasi Pemerintahan, Tidak memenuhi persyaratan tidak mempunyai Ijazah SMA makanya dilakukan pergantian perangkat.

Kasi yang baru nantinya diharapkan bisa bekerjasama dengan perangkat yang lain, lebih mengutamakan kepentingan masyarakat sehingga menjadi Desa Batu Bandung ini semakin maju, begitu juga kepada perangkat yang lama tidak membocorkan apa yang menjadi rahasia dukumen desa. "Kesinergian yang terjalin mampu melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip dan ekspedisi sehingga administrasi di Pemerintahan Desa kita bisa tertata dengan baik," papar Erzan.

Adapun yang disampikan Saharman mantan Kasi Pelayanan mengucapkan selamat menjalankan tugas kepada perangkat yang baru, dan lebih mengutamakan pekerjaan keperintahan dari pada urusan pribadi dan menajlankan ntugas sesuai dengan amanah. "Untuk mencapai hasil yang baik sebaiknya seluruh perangkat bisa melakukan musyawarah untuk mencapai hasil mufakat yang baik demi kemajuan desa, Kedepannya perangkat yang baru harus terus belajar, belajar, dan belajar agar menjadi lebih baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," tutup Saharman.(afa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: