PH KPU: Tidak Mungkin KPU Gugat SK Nya Sendiri

PH KPU: Tidak Mungkin KPU Gugat SK Nya Sendiri

Alasan KPU Tidak Banding ke PTUN

RBO, BENGKULU - Kuasa hukum KPU Provinsi Bengkulu A. Yamin SH, MH memberikan penjelasan resmi. Usai KPU Provinsi Bengkulu menetapkan Paslon Agusrin-Imron atas adanya putusan Bawaslu sebagai peserta dalam Pilgub Bengkulu tahun 2020 ini. Kemudian beredar tanggapan dari salah seorang pengamat yang mengatakan bahwa mengapa KPU tidak ajukan banding ke PTUN kemudian KPU Provinsi Bengkulu dinilai tergesa-gesa dalam menindaklanjuti putusan Bawaslu.

Yamin menjelaskan dalam Pasal 469 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, para pihak termasuk KPU diberi ruang untuk menggugat ke PTUN jika tidak puas dengan putusan Bawaslu. "KPU tidak mengambil langkah hukum ke PTUN karena PTUN bukan lembaga banding sebagaimana diatur dalam Pasal 470 UU Pemilu. Maka obyek gugatan atau obyek sengketa bukan putusan Bawaslu yang membatalkan SK KPU. Namun obyek sengketa di PTUN, justru SK KPU sendiri, dengan kata lain mana mungkin KPU mengajukan sengketa di PTUN dengan mengugat SK-nya sendiri. Jadi ini ada problem konstruksi hukum di level Undang-Undang," ungkap Yamin yang akrab dipanggil Omeng tersebut, Senin (19/10).

Dalam Peraturan Pasal 470 UU Pemilu, dan sudah diturunkan dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di PTUN lanjut Omeng. Dalam Perma 5 tersebut, KPU tidak diberi ruang menggugat karena Perma hanya menyebutkan parpol, calon legislatif dan peserta pemilu sebagai penggugat dan KPU sebagai tergugat.

"Jadi kalau sebagai persidangan baru bukan sebagai upaya hukum atau bandingnya dari Bawaslu, maka yang jadi objek gugatan bukan putusan Bawaslu, tapi SK KPU, itu menjadi kontradiktif dan menjadi tidak mungkin KPU gugat SK-nya sendiri," jelasnya.

Selain karena problem konstruksi UU Pemilu, KPU tidak menggugat putusan Bawaslu ke PTUN karena menilai putusan Bawaslu sebagai putusan hukum yang perlu ditindaklanjuti oleh KPU. KPU dalam bertindak, selalu berdasarkan hukum.

"Pertimbangan, kata lain KPU dan Bawaslu sama-sama penyelanggara pemilu yang diberikan tugas masing-masing untuk menyelenggarakan pemilu. Kemudian Bawaslu sebagai lembaga yang diberikan tugas menyelesaikan sengketa pemilu," pungkasnya.

Sebelumnya dari anggota divisi penyelesaian sengketa Bawaslu Provinsi Bengkulu H. Ediansyah Hasan SH, MH juga beberapa kali menyampaikan bahwa sesuai dengan Peraturan Bawaslu nomor 02 dan UU 10 Tahun 2016, maka bagi pihak termohon tidak bisa mengajukan upaya hukum lanjutan atas putusan sidang ajudikasi yang dilaksanakan oleh Bawaslu, "Sedangkan bagi pemohon, jika tidak puas dengan hasil putusan Bawaslu, maka bisa mengajukan upaya hukum lanjutan ke PT TUN Medan," kata Edi. (idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: