Agricinal Tidak Datang Hearing, Usin: Mereka Tidak Menghargai Lembaga DPRD
RBO, BENGKULU - Polemik Hak Guna Usaha (HGU) PT Agricinal di wilayah Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara, terus berlanjut. Ini terjadi setelah manajemen perusahaan tidak mengindahkan undangan Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu yang diagendakan berlangsung Senin (19/10).
"Ketidakhadiran ini tentu saja menunjukkan jika Agricinal yang merupakan perusahaan sektor perkebunan, tidak menghormati dan menghargai DPRD Provinsi secara kelembagaan. Kita sangat menyayangkan, padahal undangannya sudah kita sampaikan dan ada tandaterimanya. Kalau berdasarkan undangan, hearing itu dilakukan hari ini (kemarin, red) pukul 14.00 WIB," kata anggota Komisi I DPRD Provinsi, Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH.
Dikatakan dia, undangan hearing yang dilayangkan pihaknya memang untuk membahas masalah perpanjangan HGU PT Agricinal dan tuntutan masyarakat 5 desa di Kecamatan Putri Hijau.
"Dari pembahasan nantinya bisa dicarikan solusi terbaik. Ini malah mereka sendiri yang tidak hadir, ironisnya tanpa memberikan konfirmasi," kata Usin.
Lanjut Usin, ada apa hingga PT Agricinal tidak memenuhi undangan pihaknya. Ketidakhadiran ini juga menunjukkan memang tidak ada itikad baik dari perusahaan.
"Kita bakal mengagendakan sidak langsung ke perusahaan, berikut meminta penjelasan langsung dari masyarakat setempat," ujar Politisi Partai Hanura ini.
Ditambahkan Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi, H. Badrun Hasani, SH, MH, berdasarkan laporan dari warga, HGU PT Agricinal saat ini dalam proses perpanjangan. Tapi sebelum diperpanjang, warga meminta agar sebagian HGU dilepaskan, semata-mata untuk kepentingan warga.
"Sayangnya PT Agricinal tidak hadir memenuhi undangan kita, dan nantinya kita bicarakan secara internal langkah apa yang bakal dilakukan," kata Badrun.
Sementara itu, 3 perwakilan warga 5 desa di Kecamatan Putri Hijau, Aspan Bangun, Sumarlin, dan Gunawan, kemarin juga melengkapi data terkait polemik HGU PT Agricinal yang dilaporkan pada Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu. Dalam kesempatan itu ketiganya membenarkan jika tuntutan warga hanya meminta sebagian HGU PT Agricinal dilepaskan, sebelum HGU itu diperpanjang.
"Terus terang saja selama ini keberadaan perusahaan itu minim sekali azas manfaat dan kontribusinya bagi warga desa penyangga. Seperti CSR saja, tidak pernah dirasakan. Sementara warga membutuhkan lahan, seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk. Makanya kita sangat berharap agar sebagian HGU dilepas dan diberikan kepada warga untuk menyambung hidup," harap Aspan diamini 2 rekannya.
Sementara itu, anggota DPRD Provinsi Bengkulu Dapil Kabupaten Bengkulu Utara, H. Yurman Hamedi, S.Ip meminta Pemerintah Daerah (Pemda) baik tingkat Provinsi ataupun Kabupaten harus hadir, terkait polemik HGU PT. Agricinal dengan warga 5 desa penyangga di Kecamatan Putri Hijau. Karena jika polemik ini dibiarkan dan Pemda terkesan lepas tangan, bisa menjadi bom waktu.
"Sebagaimana diketahui HGU PT Agricinal itu Desember tahun ini sudah habis, dan perpanjangannya tengah berproses. Namun sebelum perpanjangan itu dilakukan, tuntutan atau permintaan warga direalisasikan. Terlebih permintaan itu hanya sebagian HGU saja yang dilepas, dan diserahkan pada warga karena warga memang tidak memiliki lahan lagi," tegas Yurman.
Sebelumnya, warga 5 desa penyangga itu hidup di tengah-tengah perusahaan dan wilayah transmigrasi. Mulai dari perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan ataupun pertambangan.
"Sebenarnya terkait HGU PT Agricinal itu momen yang bagus bagi Pemda jika ingin memikirkan warga. Jangan giliran kepentingan politik saja, permintaan warga dielu-elukan," sindir Yurman.
Lebih jauh dikatakannya, sekali lagi atas nama putra daerah Kecamatan Putri Hijau, Ia meminta Pemda hadir di tengah-tengah warga guna menindaklanjuti polemik ini.
"Kemudian terkait masalah ini warga jangan ditakut-takuti dan diadu sesamanya. Apalagi permintaan warga itu semata-mata memang kondisi real saat ini," sesal Yurman. (idn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: