Fraksi Gerindra Tolak Bahas Raperda RPPLH
Jonaidi : Karena Sudah Ada UU Cipta Kerja
RBO, BENGKULU - Rapat Paripurna DPRD Provinsi dengan agenda pandangan umum fraksi terhadap dua Raperda. Jonaidi SP, MM dari Fraksi Gerindra menegaskan, mereka menolak untuk melanjutkan pembahasan Raperda RPPLH. "Raperda RPPLH ini kan undang-undang nomor 32 tahun 2009. Nah, yang jadi persoalan itu, saat ini kan sudah diterbitkan UU Cipta Kerja yang mereduksi beberapa pasal di UU 32 tahun 2009 itu dihapus. Sementara Perda kita ini belum mengacu pada UU Cipta Kerja.
Maka ini kalau dilanjutkan pembahasannya, nanti selang dua bulan UU Cipta Kerja ini terbit, kita akan merubah kembali. Sebab itu kami Fraksi Gerindra menilai akan terjadi pemborosan. Ngapain kita bahas anggaran yang aturannya sedang transisi, aturannya sedang diubah? Ini hanya akan menghabiskan uang negara. Memangnya membahas itu gak pakai uang? Makan, undang rapat, undang hearing segala macam. Kunjungan kemana-mana. Ujung-ujungnya masih menunggu aturan yang belum terbit. Tidak boleh kita membuat perda yang aturannya bertentangan dengan undang-undang. Ini sangat jelas. Seperti partisipasi publik dalam UU nomor 32 tahun 2009 itu dihapus dalam UU Cipta Kerja. Padahal itu sangat substansi untuk keterlibatan masyarakat publik terhadap lingkungan. Ini gak bisa kita biarkan, dan meskipun tadi tetap ada Pansusnya, silakan saja. Yang jelas kami dari Fraksi Gerindra tidak mengirimkan anggota kita, dan kami menolak untuk itu. Karena hanya akan sia-sia," ungkap Jonaidi, Selasa (20/10).
Sementara itu dari jawaban Plt Gubernur Bengkulu yang diwakili Sekda Provinsi Bengkulu Hamka Sabri, M.Si Gubernur Bengkulu menyampaikan Nota Jawabannya terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi atas dua Raperda usulan Gubernur Bengkulu.
Dimana sebelumnya, delapan fraksi yang ada di DPRD Provinsi Bengkulu telah menyampaikan pandangan umum atas dua Raperda. Yaitu, Raperda Perubahan atas Perda Prov Bengkulu No. 8 tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). Dalam Nota Jawabannya, Gubernur Bengkulu menyampaikan terima kasih dan apresiasi terhadap seluruh fraksi yang telah memberikan tanggapan, baik berupa penghargaan, pertanyaan, harapan dan saran terhadap dua Raperda yang diusulkan Gubernur Bengkulu.
"Tanggapan, pertanyaan, harapan dan saran itu merupakan masukan yang sangat berguna bagi pihak kami dalam merencanakan dan melanjutkan pembangunan di Provinsi Bengkulu pada umumnya dan pengayaan atas rancangan Peraturan Daerah yang kami ajukan pada khususnya," sampai Sekda Hamka Sabri, membacakan Nota Jawaban Gubernur Bengkulu, di Ruang Rapat Paripurna.
Menanggapi salah satu pandangan umum dari Fraksi Gerindra yang hanya menyetujui satu Raperda saja untuk dilanjutkan, sedangkan Raperda RPPLH diminta untuk ditunda pembahasannya, Gubernur menjelaskan, bahwa dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang disahkan 5 Oktober 2020, pada pasal 185 ketentuan penutup, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Hidup tidak dicabut.
"Bahwa materi muatan dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang disahkan pada 5 Oktober 2020 yang mengubah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Hidup hanya mengatur Amdal, pengaturan perizinan berusaha, sanksi administratif dan ketentuan pidana," sebut Hamka.
Dengan disampaikannya Jawaban Gubernur tersebut, diharapkan dapat memperjelas permasalahan yang ada. "Mudah-mudahan dengan penjelasan, uraian dari jawaban yang diberikan dapat memperjelas beberapa permasalahan yang diangkat melalui pemandangan umum dimaksud," kata Hamka Sabri, diakhir Nota Jawaban Gubernur.(idn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: