Luar Biasa, Ratusan Peserta Ikuti Seminar Jurusan Sosiologi Unib

Luar Biasa, Ratusan Peserta Ikuti Seminar Jurusan Sosiologi Unib

"Mewujudkan Pilkada Provinsi Bengkulu 2020 Berintegritas"

RBO >>>  BENGKULU >>>  Jurusan Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Bengkulu (Unib), menggelar seminar daerah bertemakan '’Mewujudkan Pilkada Provinsi Bengkulu 2020 berintegritas.' Seminar tersebut digelar secara daring melalui via zoom meeting.  

Narasumber yang dihadirkan memang sangat berkompeten dibidang tersebut. Ada Dosen Ilmu Pemerintahan FISIP Universitas Lampung (UNILA), Arizka Warganegara, Ph.D, Ketua KPU Provinsi, Irwan Saputra diwakilkan Ketua Divisi Hukum, Eko Sugianto, Ketua Bawaslu Provinsi, Parsadaan Harahap, S.P.,M.Si diwakilkan Anggota Bawaslu, Halid Safullah, yang dipandu oleh moderator H. Christopher, S.Sos yang merupakan alumni Sosiologi FISIP Unib, sekaligus Pimpinan Redaksi (Pimred) Radar Bengkulu Online.

"Seminar ini digelar terkait adanya pesta demokrasi khusus pilkada sebagian besar di seluruh Indonesia. Yang menjadi unik pilkada tahun ini, kita mengadakan pesta demokrasi ditengah pandemi Covid-19. Kemudian hal menarik lainnya, pesta demokrasi ini menjadi kontradiksi ditengah masyarakat Indonesia, yang memang tidak setuju dengan adanya pilkada digelar tahun ini. Namun, pemerintah pusat memutuskan pilkada harus tetap berjalan. Oleh karena itu, kami menganggap ini sangat penting, untuk diketahui, dan disosialisasikan kepada masyarakat. Terutama tentang bagaimana format dari pilkada digelar nantinya seperti apa," ujar Sekretaris Jurusan Sosiologi, Heni Nopianti, S.Sos, M.Si kepada radarbengkuluonline.com tadi siang.

Dengan digelarnya seminar ini, lanjutnya, diharapkan para peserta yang didominasi oleh para mahasiswa, mereka sudah mengetahui point penting apa yang harus dilakukan, dan diperhatikan untuk menyumbangkan hak suaranya demi kemajuan Provinsi Bengkulu tiga tahun kedepan. "Pesan kami untuk para mahasiswa, meskipun situasi ini bisa dibilang darurat, dan tidak sehat atau genting, kami berharap mereka ini, khusus sebagai salah satu swing voters (para pemilih rasional yang dapat berubah pilihan sesuai dengan ide atau gagasan tertentu), yang juga ikut berpartisipasi karena apa yang nanti mereka pilih, nantinya akan berdampak untuk diri sendiri. Jadi, kami sangat berharap mahasiswa bisa berpartisipasi aktif seluruhnya dalam pilkada mendatang," terangnya.

Disinggung soal mahasiswa yang rentan dengan money politic (politik uang), memang dalam pesta demokrasi pilkada, bahkan pemilu besar di Indonesia, tidak pernah lepas dari namanya politik uang. Apalagi, politik uang menjadi salah satu tolok ukur menang atau tidaknya kandidat calon pilkada. "Peluang mahasiswa ikut terlibat di politik uang, sebenarnya tidak kecil. Artinya, mereka punya peluang kesempatan yang besar dalam politik uang tersebut. Tapi besar harapan kami, mahasiswa sebagai agent of change ( sebagai agen perubahan), yang sudah tau mana nilai-nilai idealis, karena konteksnya sedang menempuh pendidikan saat ini, dan diajarkan soal norma nilai disepakati oleh masyarakat, mereka bisa berada dikoridor yang sudah disepakati bersama tersebut. Bahwa nilai idealis dan kebenaran harus dijunjung tinggi," tuturnya.

Sementara itu, Ketua Pelaksana seminar, Diyas Widiyarti, M.A sangat mengapresiasi antusias dari para peserta yang mengikuti seminar tersebut. Apalagi, jumlah peserta seminar sebanyak 287 orang. Ini terdiri dari beberapa ketegori peserta, ada mahasiswa, masyarakat umum, alumni dari berbagai jurusan, Civitas akademisi. Baik itu dosen, dan praktisi yang terlibat lainnya. "Kami melihat antusias para peserta terkait keingintahuannya sangat tinggi. Sebab, dilihat dari kondisi pandemi Covid-19 kemudian dengan skema-skema yang ditawarkan dari kelembagaan, pihak KPU, Bawaslu, sudah merancang sedemikian rupa, sehingga pilkada ditahun 2020 harus terealisasi sebagai salah satu hari H besar, yang menjadi saksi dari 3 bakal calon di Provinsi Bengkulu yang sudah diverifikasi. Sehingga ini menjadi salah satu pesta demokrasi yang bersih, tertib, dan partipan harus bisa mengetahui bagaimana program-program kerja untuk kemajuan Provinsi Bengkulu," ujar Diyas.

Untuk tindaklanjut dari hasil seminar tersebut, menurutnya menjadi salah satu eksekusi yang kemudian dilakukan oleh setiap partisipan, khususnya peserta yang ikut seminar, untuk menyampaikan pada masyarakat umum secara luas, bagaimana penyelenggaraan pilkada supaya bisa kondusif, aman, damai, terbit dan hasilnya tidak anarkis. "Jadi, intinya saling memberikan informasi satu sama lain. Harapannya, sosialisasi ini berjalan dengan baik dan efektif. Sebagai ruang lingkup pembelajaran yang ada dimasyarakat," paparnya.

Ketua Divisi Hukum, Eko Sugianto memaparkan, terkait penyebaran bahan kampanye kepada umum diera pandemi Covid-19, bahan kampanye tambaham berupa, pakaian, penutup kepala, alat makan/minum, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, payung, striker dan alat pelindung diri, seperti masker, sarung tangan, pelindung wajah, cairn antiseptik. Ini tertuang dipasal 60 ayat (3) PKPU 10/2020. "Sedangkan untuk kampanye yang dilarang dimasa pandemi Covid-19, berdasarkan pasal 88C PKPU 13/2020, dilarang kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan konser musik, rapat umum, kegiatan olahraga, kegiatan sosial berupa bazar, atau donor darah, perlombaan, dan peringatan hari ulang tahun politik," kata Eko.

Selain itu, ada 12 hal baru di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 9 Desember 2020 mendatang, 500 pemilih, mencuci tangan, cek suhu, dilarang berdekatan, KPPS sehat, tidak bersalaman, tinta tetes, pelindung wajah, masker, desinfektan TPS, pengaturan kedatangan dan sarung tangan. Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi, Halid Safullah memaparkan, pihaknya sudah mendapat temuan dugaan pelanggaran sebanyak 42 temuan. Ini terdiri dari 21 laporan, 40 pelanggaran dan 23 bukan pelanggaran. Untuk 42 temuan 27 pelanggaran, 15 bukan pelanggaran. Untuk 21 laporan, 13 bukan pelanggaran, 8 pelanggaran. Jika dilihat dari jenis pelanggaran, 6 administrasi, 9 kode etik, 8 pidana, 18 hukum lainnya. "Ada 8 trend pelanggaran hukum lainnya, 2 kasus ASN memberikan dukungan kepada salah satu politisi yang berpotensi mencalonkan atau dicalonkan dalam Pilgub Bengkulu 2020. 4 kasus ASN memberikan dukungan kepada salah satu politisi yang berpotensi mencalonkan atau dicalonkan Pilgub 2020 di Bawaslu Kaur. 1 kasus ASN memberikan dukungan kepada bakal calon bupati dan wakil bupati dalam Pilbup Rejang Lebong 2020 di Bawaslu Rejang Lebong. 6 kasus ASN/Honorer memberikan dukungan kepada salah satu politisi yang berpotensi mencalonkan atau dicalonkan Pilbup Kepahiang 2020, di Bawaslu Kepahiang. 6 kasus ASN/Honorer memberikan dukungan kepada salah satu politisi yang berpotensi mencalonkan atau dicalonkan dalam Pilbup Lebong 2020, di Bawaslu Lebong," tutupnya. (ach)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: