PPID Bawaslu Kabupaten Kaur di Lounching
RBO, KAUR - Komisioner Bawaslu Kordiv Hukum dan Datin Provinsi Bengkulu, Dodi Herwansyah mengucapkan terimakasih kepada Ketua Bawaslu Kab. Kaur, serta anggota, telah mempersiapkan dan menfasilitasi louncing peresmian Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ruangan(PPDI) Bawaslu Kab. Kaur.
"PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi diBadan Publik dan bertanggungjawab langsung kepada atasan PPID. Dengan Dilaksanakannya peresmian PPDI ini kita berharap dapat dimanfaatkan untuk memfasilitasi masyarakat dalam memberikan informasi-informasi tentang aktifitas pengawasan sebagai sarana penghubung lembaga. Sehingga menjadi bagian dari upaya untuk meningkatkan pengawasan partisipatif dan sebagai wahana untuk meningkatkan informasi-informasi seputar aktifitas pengawasan di wilayah Kab. Kaur yang akurat ditengah-tengah era digital yang penuh dengan informasi-informasi yang tidak benar atau hoax," kata Herwansyah di Bawaslu Kaur, Rabu(21/10).
Masyarakat yang ingin mendapatkan data seputar aktifitas pengawasan dapat juga mengakses Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu RI yang akan dibantu dan difasilitasi oleh Bawaslu Kab. Kaur.
Namun sesuai dengan petunjuk dan prosedur yang berlaku, terutama informasi yang wajib di sampaikan atau tidak yang bisa diketahui secara umum oleh publik melainkan ada informasi tidak dikecualikan, karena yang bersifat rawan akan dirahasiakan untuk tidak dibocorkan, hal ini tentu terdapat konsekuen yang bisa mencederai lembaga yaitu Bawaslu Kab. Kaur.
Dalam memberikan informasi pemilu ini ada tiga hal yang dikecualikan yakni; rahasia pribadi, rahasia lembaga, dan rahasia negara dalam artian rahasia pribadi yaitu informasi publik apabila dibuka dapat mengungkapkan identitas informan, pelapor, atau saksi yang mengetahui adanya tindak pidana, pelanggaran pemilu atau pemilihan.
Selanjutnya,rahasia lembaga yang dikecualikan karena membahayakan ASN (aparatur sipil negara), membahayakan sarana dan prasarana di lingkungan Bawaslu, dan naskah dinas Bawaslu.Rahasia negara yang dikecualikan agar tidak menghambat pencegahan penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa pemilu," jelas Pengajar Hukum Tata Negara di STH Indonesia Jentera tersebut.
"Selain informasi pemilu ada pula informasi pemilihan, informasi penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu, serta informasi tindak pidana pemilu yang juga dikecualikan. Informasi tindak pidana pemilu yang dikecualikan misalnya daftar saksi atau ahli, daftar tersangka, daftar barang bukti dan lainnya. Informasi yang dikecualikan tersebut telah melalui uji konsekuensi. Sehingga saat kita Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota dalam memberikan informasi dapat mempertimbangkan hasil uji konsekuensi tersebut," pungkas Herwansyah.(afa)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: