Cakada Boleh Berikan Barang Nilai Maksimalnya Rp 60 Ribu Tidak Boleh Lebih

Cakada Boleh Berikan Barang Nilai Maksimalnya Rp 60 Ribu Tidak Boleh Lebih

Darlinsyah: Kalau Uang Transport Tidak Boleh

RBO, BENGKULU – Calon Kepala Daerah (Cakada) boleh memberikan barang ke calon pemilih. Namun dilarang memberi uang tunai langsung. Karena melanggar aturan PKPU kampanye.

Menurut Anggota Divisi SDM dan Sosialisasi KPU Provinsi Bengkulu, Darlinsyah S.Pd, M.Si para kandidat Paslon serta tim pemenangan boleh memberikan bahan kampanye. Bahan kampanye tersebut seperti diatur dalam PKPU Nomor 10 tahun 2020 dimana ada ketentuannya.

“Jadi itu namanya bahan kampanye. Itu boleh diberikan, misalnya pakaian. Pakaian itu seperti kain sarung termasuk kategori pakaian, itu boleh. Lalu penutup kepala seperti topi ataupun kerudung/jilbab. Kemudian ditengah masa pandemic Covid-19 ini juga ada tambahan empat item untuk bahan kampanye yang boleh diberikan seperti Masker, pelindung wajah atau face shield, lalu hand sanitizer dan sarung tangan. Mereka boleh memberikan itu dan tidak dibatasi jumlahnya. Misalnya kandidat mau buat lalu bagikan satu juta masker, silakan gak apa-apa itu diberikan dimana ketentuannya maksimal nilai bahan kampanye yang diberikan itu satu itemnya maksimal Rp 60 ribu, tidak boleh lebih,” ungkap Darlinsyah, kemarin (21/10).

Kalau Cakada memberikan langsung uang tunai untuk biaya transport peserta kampanye? Darlin menegaskan, hal itu tidak boleh.

“Kalau untuk biaya uang transport itu bisa diakomodir, tapi dengan syarat misalnya ketika pengumpulan massa di suatu titik lokasi kampanye. Massa mencarter sebuah kendaraan angkot misalnya atau bus lalu biayanya dibayari oleh Paslon, itu boleh. Yang tidak boleh, uang itu langsung dibagi-bagikan pada masing-masing peserta dalam bentuk uang,” terang Darlin.

Dan jika saat kampanye Cakada ada yang terbukti memberikan atau membagi-bagikan uang langsung pada seluruh peserta kampanye, maka itu akan jadi temuan. “Kalau ada yang terbukti membagi-bagikan uang saat kampanye. Kemudian ada bukti dan saksinya, maka akan bisa jadi temuan karena masuk dalam kategori pelanggaran,” pungkas Darlin. (idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: