KPU Jamin Keselamatan Pemilih Saat ke TPS
Emex Verzoni: Pemilih Tidak Perlu Takut
RBO, BENGKULU - Pihak penyelenggara pemilu Komisi Pemihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu menyiapkan secara matang dalam menghadapi proses pemungutan suara, perhitungan dan rekapitulasi suara pada hari H Pilkada serentak tahun 2020 di Provinsi Bengkulu.
Kesiapan penyelenggara Pilkada serentak sebelum bekerja di Tempat Pemungutan Suara (TPS), pihak Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dilakukan rapid test, dan memakai Alat Pelindung Diri (APD) lengkap. Sebab itu, masyarakat diminta untuk tidak ragu serta jangan takut datang ke TPS.
“Dengan kesiapan yang kita (KPU-red) lakukan, petugas dilakukan Rapid test dan memakai APD lengkap, In sya Allah tidak sampai terjadi klaster baru dalam penyebaran Covid 19 dalam Pilkada serentak 9 Desember 2020 nanti. Dan, kami jamin keselematan pemilih saat datang ke TPS,” ungkap anggota Divisi Tekhnis KPU Provinsi Bengkulu, Emex Verzoni SE, disela-sela sosialisasi pemungutan suara, perhitungan dan rekapitulasi hasil suara pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serentak dengan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 di Provinsi Bengkulu, yang diikuti peserta Pilkada, tokoh masyarakat, mahasiswa dan media massa, kemarin (24/10). Menurut Emex, dengan kesiapan tersebut, tentu kepada masyarakat selaku pemilih yang perlu didorong, agar mau menggunakan hak suaranya pada hari H. Apalagi ketika saat pemilihan nanti, ada warga pemilih yang suhu badannya di atas 37,30 derajat celcius, telah disediakan tempat bilih suara khusus yang terpisah dari pemilih lainya di TPS.
Begitu juga terhadap masyarakat yang melakukan isolasi mandiri, baik di rumah dan di tempat khusus, ataupun rawat inap dan rumah sakit karena terpapar Covid 19. Selagi terdata sebagai pemilih ataupun mengisi blangko A5KWK, akan tetap dilayani dari pukul 12.00 sampai 13.00 WIB sesuai dengan PKPU nomor 6 tahun 2020.
“Petugas kita di TPS berdekatan dengan lokasi warga yang melakukan isolasi mandiri, akan mendatanginya didampingi petugas medis dan tenaga pengawas serta saksi. Hal itu dilakukan dalam rangka menyelamatkan hak konstitusional. Memilih dan di pilih itu di jamin dalam Undang Undang Dasar (UUD) 1945,” ujar Emex.
Lebih lanjut ditambahkan, bagi pemilih yang akan menggunakan hak suaranya di TPS, wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes). Seperti memakai masker, mencuci tangan atau memakai handsanitizer dan mengatur jarak.
Kemudian ketika mengambil surat suara dan melakukan pencoblosan di bilik suara yang disediakan, petugas juga akan memberikan sarung tangan habis pakai. Termasuk jika memang tidak memakai masker, akan diberikan masker. Mengingat saat pencoblosan disediakan masker sebanyak 20 persen dari total pemilih di TPS.
“In sya Allah, tidak akan ada celah untuk interaksi. Baik pemilih dengan petugas, maupun sesama pemilih,” tukas Emex.(idn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: