Puluhan Warga Lais Minta Polres BU Lepaskan Kades Datar Lebar dan Warga

Puluhan Warga Lais Minta Polres BU Lepaskan Kades Datar Lebar dan Warga

RBO >>>  ARGA MAKMUR >>>  Pembaharuan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Purnawira Dharma Upaya (PDU) terus berpolemik dengan masyarakat penyangga. Bahkan pihak Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara telah menetapkan 2 orang warga sebagai tersangka dan dilakukan penahanan dalam tindak pidana turut serta dalam melakukan pengrusakan terhadap aset PT PDU  yang diketahui satu-satunya merupakan oknum Kades Datar Lebar, Kecamatan Lais,  Amir Mahmud bersama rekannya Haji Supriyanto, warga Desa Ulak Tanding, Kecamatan Batik Nau, Bengkulu Utara (BU) Senin malam.

Kades Datar Lebar, Amir Mahmud sendiri ditunding ikut serta dalam perusakan aset pagar PT PDU dengan memerintahkan warga, sehingga warga yang tidak terima dengan penahanan Kades Datar Lebar dengan rekannya tersebut akhirnya membuat puluhan warga mendatangi Mapolres Bengkulu Utara untuk meminta pihak kepolisian segera membebaskan atau menangguhkan kedua tersangka.

Tim Advokasi Barisan Masyarakat Pejuang Tanah Ulayat Peyangga PT PDU, Melyan Sori menyebutkan kedatangan masyarakat ke Mapolres Bengkulu Utara sebagai solidaritas masyarakat untuk mengunjungi rekannya yang sama –sama berjuang yang menolak adanya pembaharuan HGU PT PDU.

Melyan Sori secara tegas juga menyebutkan pihaknya akan melaporkan PT  PDU dalam dugaan aksi penyerobotan lahan masyarakat yang sudah tersertifikat ke Polda Bengkulu dan Mabes Polri dengan melampirkan bukti dan para saksi.”Kita juga akan laporkan pihak PDU ini atas dugaan penyerebotan,” ujar Melyan Sori. Kapolres BU, AKBP. Anton Setyo Hartanto, S. Ik, MH melalui Kabag OPS Polres Bengkulu Utara,AKP Jufri menyebutkan permintaan pihak keluarga dan warga untuk menangguhkan para tersangka saat ini belum dapat dilakukan dan tetap akan memproses sesuai aturan yang berlaku.

”Saat ini masih kita proses sesuai aturan yang berlaku,” ujar Kabag OPS AKP Jufri. (bri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: