Layanan Samsat Online Tambah Pendapatan Daerah

Layanan Samsat Online Tambah Pendapatan Daerah

RBO >>> BENGKULU >>>  Program pelayanan online kembali digenjot. Ditengah pandemi saat ini, sebelumnya Pendapatan Daerah tentu menurun, dengan adanya hal tersebut Pemda Provinsi Bengkulu memberikan layanan inovasi dengan menambah Pendapatan Daerah. Dengan adanya Samsat Virtu, inovasi layanan pajak kendaraan bermotor berbasis digital di halaman Gedung Balai Buntar Bengkulu, memberi kemudahan bagi masyarakat. Diakui masyarakat, sebagai layanan yang menarik dan sangat cocok dengan kebutuhan masyarakat akan keamanan di tengah pandemi Covid-19 di Provinsi Bengkulu.

Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) Provinsi Bengkulu, Sepra Agusri mengatakan, sejak dilaunching pada 28 Agustus lalu, animo masyarakat setiap harinya sangat tinggi untuk memanfaatkan pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor ini. Keberadaan inovasi layanan ini diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena, masyarakat setiap hari datang untuk melaksanakan kewajibannya membayar pajak.

“Tentu inovasi seperti ini yang sangat ditunggu oleh masyarakat kita semua. Praktis. Tidak tanggung-tanggung, kita mendapatkan laporan setiap harinya oleh petugas, sebanyak kurang lebih ratusan masyarakat datang,” katanya kepada radarbengkuluonline.com  Jumat (30/10) siang.

Lanjut Sepra, layananan Samsat Virtu ini merupakan kerjasama hasil dari kolaborasi Pemprov Bengkulu melalui BPKAD Provinsi Bengkulu, Dirlantas Polda Bengkulu, serta Jasa Raharja. Inovasi ini dinilai sangat mempengaruhi PAD Provinsi Bengkulu dari sektor pajak kendaraan bermotor. Layanan berslogan “Urusan Gampang Nian” ini akan tetap diteruskan. Supaya masyarakat dengan mudah mendapatkan pelayanan cepat, mudah, dan modern.

“Setiap harinya bisa kita dapatkan laporan keuangan yang masuk ke dalam PAD Provinsi Bengkulu Rp 60 juta-Rp 120 juta,” jelas Sepra.

Sementara itu, ada keringanan mulai tanggal 11 Agustus-11 Desember 2020. Hal tersebut sesuai adanya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 20 Tahun 2020 membebaskan denda pajak kendaraan bermotor, dan pemberian keringanan pokok Bea Balik Kendaraan Bermotor (BBN-KB). Hal ini diterapkan karena kondisi pandemi saat ini belum usai.

"Jadi masyarakat dapat memanfaatkan keringanan pajak hingga 11 Desember mendatang," sampainya. (Bro)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: