Ancam Atasan Dengan Sajam, Karyawan Dipolisikan

Ancam Atasan Dengan Sajam, Karyawan Dipolisikan

RBO, SELUMA - Lantaran melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam jenis siwar, AP (28) karyawan PT. Mutiara Sawit Seluma (MSS) terpaksa dilaporkan ke polisi oleh atasannya Rindo Iswanto (30). Ini setelah terlapor melakukan pengancaman yang terjadi pasa Selasa (27/10) sekitar pukul 16.30 WIB saat berada di parkiran mobil operasional PT MSS di Desa Air Melancar Kecamatan Semidang Alas (SA). "Terlapor diamankan atas perkara dugaan tindak pidana pengancaman berdasarkan LP/ 321 - B / X / 2020 / BKL / Res-Seluma / Sek-SA tanggal 28 Oktober 2020," ujar Kapolsek Semidang Alas, Ipda Nofrizal, kemarin.

Dalam laporannya, kejadian bermula pada selasa ( 27/10) sekitar pukul 16.15 WIB, di parkiran MO (mobil operasional) PT MMS, pelapor memerintahkan terlapor untuk memanggil sopir atas nama Taufik. Namun terlapor menolak dan mengatakan "Ngapo kaba merintahkah aku, aku nido ndak diajung-ajung dengan kaba. ( Mengapa kamu memerintahkan saya, saya tak mau diperintah kamu," Lalu pelapor menjawab "Kenapa omonganmu sampai seperti itu? saya kan mengatakannya secara baik-baik,". Mendengar hal itu, terlaporpun menjawan "Aku nido ndak di ajung-ajung dengan kaba, ngapo kaba nido senang, belago bae kito" (Aku tidak mau disuruh-suruh oleh kamu, kenapa kamu, gak senang? Berkelahi saja kita! tantang terlapor. Menjawab tantangan itu, pelaporpun menjawab "Kalau seperti itu jangan disini, saya disini sebagai pimpinan malu dilihat orang,". Kemudian terlapor menghampiri pelapor sambil mengeluarkan pisau dari dalam tasnya. Lalu sajam tersebut di cabut dari sarungnya, lalu mengatakan "Aku tujah kamu!". Beruntung keributan itu berhasil dilerai oleh sejumlah karyawan lainnya. Tidak senang dan merasa terancam, pelapor mengadukan kasus itu ke pihak yang berwajib. "Barang bukti yang diamankan berupa sebilah siwar warna kuning dengan ukuran panjang 15 cm, gagang kayu warna kuning dan sarung warna kuning terbuat dari kayu," sampai Kapolsek. Terlapor bisa dijerat pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHP tentang pengancaman. (0ne)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: